Berita Samarinda Terkini

DPRD Samarinda Bersama Walikota Andi Harun Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna masa sidang III bersama Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu (27/10/2021)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Rapat Paripurna DPRD kota Samarinda masa sidang III bersama Walikota Samarinda, Andi Harun, Rabu (27/10/2021).TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- DPRD Kota Samarinda menggelar rapat paripurna masa sidang III bersama Pemerintah Kota Samarinda pada Rabu (27/10/2021), di ruang sidang paripurna gedung DPRD, jalan Basuki Rahmat.

Dalam sidang paripurna yang juga dihadiri oleh Walikota Samarinda Andi Harun tersebut, DPRD bersama bersama walikota mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi Perda.

Perda yang pertama ialah Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan yang kedua merupakan revisi dari perda nomor 22 tahun 2011, tentang pengelolaan sampah.

Dihadiri 45 anggota dewan, pengesahan perda ditandatangani oleh Walikota bersama Ketua DPRD Kota Samarinda, Sugiyono pada paripurna yang diselenggarakan mulai pukul 14.00 WITA tersebut.

Rancangan perda itu sendiri telah dibahas bersama DPRD dan Pemkot Samarinda, dengan melalui beberapa tahapan termasuk studi banding dengan daerah lain mengenai lahan pertanian.\

Baca juga: Walikota Andi Harun Lihat PTM di SMPN 1 Samarinda, Pertimbangkan Kantin Buka

Baca juga: Walikota Andi Harun Blusukan ke Pasar Rakyat Harapan Baru Samarinda, Berjanji Lengkapi Utilitas

Baca juga: Cara Atasi Banjir di Samarinda, Walikota Andi Harun Pantau Pengerjaan Drainase Jl S Parman

Walikota Samarinda, Andi Harun menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mengupayakan pengesahan perda ini terutama Perda LP2B,  yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi.

Disebutkan Andi Harun dihadapan anggota DPRD, bahwa perda LP2B ini sesuai dengan amanat Undang-undang,  tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang dapat menciptakan kedaulatan dan kemandirian pangan serta melindungi kepemilikan lahan bagi petani di kota Samarinda.

"Dalam perda ini terdapat peningkatan kapasitas lahan pertanian (di kota Samarinda) seluas 1.243 hektare dengan cadangan lahan seluas 761,14 hektare, ini menunjukkan bahwa kita memberikan perhatian serius terhadap kelanjutan bisnis pertanian yang kehidupannya bergantung kepada lahan," ujar Andi harun.

Lebih lanjut Walikota juga mengungkapkan bahwa untuk selanjutnya juga diperlukan upaya untuk meningkatkan pengelolaan pertanian, untuk mewujudkan ketahanan dan ke mandirian pangan bagi warga kota tepian.

"Tujuannya juga untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi menjadi lahan non pertanian yang justru tidak produktif dan mengganggu stabilitas lingkungan," lanjut orang nomor satu di kota Samarinda tersebut.

Dalam hal perda pengelolaan sampah yang merupakan perubahan dari Perda nomor 22 tahun 2011, Andi Harun menjelaskan,  bahwa perda tersebut memerlukan perubahan terkait aspek kelembagaan dan manajemen, hingga aspek teknis operasional.

Karena diketahui Pemkot Samarinda berencana akan menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk pengelolaan sampah plastik menjadi biogas.

Baca juga: Walikota Andi Harun Yakin Vaksinasi Covid-19 di Samarinda Capai 70 Persen Akhir November 2021

Sementara itu, ketua Badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD kota Samarinda, Abdul Rofik mengemukakan bahwa perda LP2B yang baru saja disahkan juga dapat meminimalisir risiko inflasi di kota Samarinda.

"Kalau ditetapkan (lahan pertanian) sekitar 1.230 hektare dengan cadangan 761 hektare, maka dengan jumlah penduduk sekitar 800.000, kita hanya akan dapat bertahan 3 bulan, jadi konsekuensinya jika di sulawesi dan jawa terjadi paceklik dan tidak bisa mensuplai pangan ke Samarinda, artinya lahan pertanian kita tidak boleh diganggu," papar Rofik kepada awak media usai rapat paripurna.

"Boleh (mengalihfungsikan lahan) jika diperlukan oleh negara, dengan catatan harus diganti dengan lahan yang sama dan kesuburan yang sama," lanjutnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved