Berita Balikpapan Terkini

Parkir Liar, 38 Kendaraan Terjaring Razia di Balikpapan

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan kembali rutin melaksanakan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Minyak.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Dishub Balikpapan
Dinas Perhubungan Kota Balikpapan kembali rutin melaksanakan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Minyak. HO/Dishub Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Kota Balikpapan kembali rutin melaksanakan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Minyak.

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan lalulintas yang lancar dan mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan nyaman.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menyebut terjaring 38 kendaraan dari kegiatan razia yang dilakukan beberapa hari lalu.

Razia dilakukan petugas Dishub di Jalan Ahmad Yani. Kendaraan yang terjaring kebanyakan merupakan mobil pribadi, sisanya pick-up dan angkot.

“Semua kendaraan tersebut terjaring karena telah melakukan pelanggaran parkir secara sembarangan atau tidak pada tempatnya,” ujarnya, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Tingkatkan Pendapatan GPK, Sejumlah Titik Parkir Liar di Balikpapan Akan Ditertibkan

Baca juga: Parkir Liar di Pasar Pagi Samarinda, Petugas Lengah, Praktik Jukir Kembali Terjadi

Baca juga: Walikota Andi Harun Mendadak Singgah di Pasar Pagi Samarinda, Tegur Parkir Liar

Di dalam kegiatan razia, kata Sudirman, memang menyasar ketertiban angkutan umum baik angkot maupun angkutan barang.

Termasuk salah satunya parkir liar dan penjual buah yang kerap menggunakan kendaraan di pinggir jalan untuk menjajakan dagangannya.

Terlebih, selama PPKM turun menjadi level 2, kegiatan aktivitas di masyarakat dirasa mulai semakin padat.

Sehingga, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mengantisipasi jangan sampai kegiatan masyarakat di jalanan menjadi terhambat.

“Salah satunya angkutan barang yang bisa menimbulkan kecelakaan. Kami tindak sesuai dengan kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Baca juga: Pastikan Pasar Sungai Dama Tak Dipenuhi PKL dan Parkir Liar, Dishub Samarinda Siaga selama 3 Bulan

Bagi yang melanggar aturan, tentu akan diberikan teguran dan juga tindakan. Jika kendaraan terparkir tanpa supir, maka akan dipasang imbauan.

"Tapi kalau ada sopirnya langsung kita tindak ditempat karena masuk dalam razia gabungan,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 terkait lalulintas angkutan jalan, menyebut tidak boleh ada kendaraan parkir di jalan nasional atau provinsi.

Yang diperbolehkan dalam aturan ialah, parkir kendaraan di pinggir jalan dengan status jalan kota dan sudah ditetapkan melalui keputusan Walikota. 

“Jadi tidak semua jalan dalam kota bisa dijadikan tempat parkir, kecuali ditanda rambu parkir dan ada markanya, diluar itu gak boleh parkir dan dapat tindakan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved