Bantuan Sosial
Simak Besaran Bansos PKH Tahap 4, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya
Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek Bantuan Sosial (Bansos) PKH tahap 4.
Cek Bansos dapat dilakukan secara online dengan klik cekbansos.kemensos.go.id simak juga kriteria penerimanya.
Berikut cara cek bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) secara online di cekbansos.kemensos.go.id.
Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.
Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima menurut Kementerian Sosial.
Baca juga: Bansos PKH Tahap IV Cair Bulan Oktober 2021, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: CARA CEK Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerima & Besaran Bantuannya
Baca juga: SIAPKAN KTP, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuannya
Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4, Berikut Kriteria Penerimanya.
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan.
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Baca juga: Jadwal MotoGP 2021: Usai Jadi Juara Dunia, Fabio Quartararo Mulai Berani Tantang Marc Marquez
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial: