Berita Samarinda Terkini

Walikota Andi Harun Ingatkan ASN Pemkot Tak Perlu Khawatir akan Risiko Hukum saat Eksekusi Program

Walikota Samarinda, Andi Harun meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk tidak perlu khawatir dalam m

TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MA'RUF
Walikota Samarinda, Andi Harun menjelaskan tentang perlindungan hukum kepada ASN di lingkungan Pemkot Samarinda, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Walikota Samarinda, Andi Harun meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk tidak perlu khawatir dalam menjalankan tugas pembangunan.

Hal itu disampaikannya kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Samarinda di Gedung Balaikota pada Kamis (28/10/2021).

Namun sebelumnya Andi Harun meminta kepada ASN Pemkot untuk menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dengan asas efektivitas dan efisiensi.

"Saya minta mereka (ASN) tidak perlu takut dan gentar untuk mengeksekusi program yang dilakukan dan sudah berkesesuaian dengan hukum," kata Walikota Samarinda tersebut saat dikonfirmasi.

Dalam pengarahannya, ia juga meminta apabila dalam pengerjaan program pemerintah terdapat laporan atau gugatan masyarakat, maka harus divalidasi terhadap bukti dari laporan tersebut.

Baca juga: Lahan Pemkot Samarinda Dikapling Oknum Warga, Walikota Andi Harun Sebut Akan Usut Tuntas

Baca juga: DPRD Samarinda Bersama Walikota Andi Harun Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

Baca juga: Walikota Andi Harun Blusukan ke Pasar Rakyat Harapan Baru Samarinda, Berjanji Lengkapi Utilitas

"Laporan masyarakat harus divalidasi, mereka punya bukti atau tidak, terkadang laporan masyarakat karena kalah tender seolah-olah proyek pemerintah itu bermasalah, padahal aparat kami sudah bertindak sesuai prosedur dan ketentuan," beber walikota.

Pengarahan itu dihadiri oleh 37 pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Samarinda beserta Sekda dan Asisten Sekretariat Daerah.

Andi Harun juga mengemukakan bahwa dalam hal perlindungan dan bantuan hukum kepada ASN, Pemkot akan bersinergi dengan pihak kejaksaan berkaitan dengan permasalahan perdata dan tata usaha negara.

"Kita akan membangun koordinasi penegakan hukum dengan kejaksaan dan kepolisian agar ASN yang menjalankan tugas kenegaraan tidak terbayang-bayang akan risiko hukum yang dihadapi,"ujar Andi Harun.

Menurut Undang-undang, permasalahan yang berkaitan dengan aparatur negara, harus melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terlebih dahulu yang kemudian APIP memberi rekomendasi kepada kepala daerah.

Baca juga: Cara Atasi Banjir di Samarinda, Walikota Andi Harun Pantau Pengerjaan Drainase Jl S Parman

"Kalau pelanggarannya bersifat administratif, maka sanksinya administratif, kalau misalnya ada kesalahan estimasi biaya atau semacamnya tidak bisa langsung pidana, karena pidana itu sifatnya ultimum remidium yaitu sarana terakhir dalam penegakan hukum," ucap Andi Harun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved