Bantuan Sosial
Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU
Pemberian BSU akan diperluas kepada 1,6 juta penerima. Penambahan ini dilakukan karena masih terdapat sisa dana BSU lebih dari Rp 1 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara untuk mengecek penerima BLT subsidi gaji (BSU) Rp 1 juta secara online.
Pemberian Bansos ini diharapkan dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kontan.co.id, pemberian BSU akan diperluas kepada 1,6 juta penerima.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021, Selasa (26/10/2021).
Penambahan ini dilakukan karena masih terdapat sisa dana BSU lebih dari Rp 1 triliun.
"Dengan sisa anggaran akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," ucap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers evaluasi program PC-PEN (26/10/2021).
Baca juga: INFO Terbaru Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Syarat & Kriteria Penerima BSU
Baca juga: Kemnaker Tambah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Nama dan Kriteria Penerima BSU
Baca juga: LOGIN www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Penerima BLT BPJS, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair
Syarat perluasan cakupan wilayah yang dikutip dari laman Kemenko Perekonomian:
- Tidak ada perubahan kriteria penerima;
- Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;
- Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;
- Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya (Prakerja, PKH, BPUM, dll).
Kriteria Penerima BSU dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas! Berikut Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU.
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;