Berita Balikpapan Terkini
Tersinggung Lantaran Ditatap, 3 Orang Diduga Warga PPU Aniaya Anggota Polda Kaltim
Pengeroyokan atau tindak pidana penganiyaan terhadap seorang personel Polda Kaltim secara bersama-sama, oleh 3 orang tak dikenal beberapa waktu lalu
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Pengeroyokan atau tindak pidana penganiyaan terhadap seorang personel Polda Kaltim secara bersama-sama, oleh 3 orang tak dikenal beberapa waktu lalu di Balikpapan, mulai menemui titik terang.
Demikian pasca penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
Di mana secara garis besar, para pelaku tersebut diketahui penganiayaan akibat pelaku merasa tersinggung dengan korban.
"Jadi waktu itu pelaku lagi ada acara, ulang tahun. Namun, tersinggung dengan tatapan korban sehingga terjadi keributan," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Minggu (31/10/2021).
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 04.00 Wita.
Baca juga: Saling Tantang di Instagram, Remaja di Jakarta Tewas Dikeroyok 6 Orang
Baca juga: Tak Mau Lepas Baju Bertuliskan Perguruan Silat, Seorang ABG di Tuban Dikeroyok 10 Orang
Baca juga: Usai Keroyok Korban di Balikpapan, 2 Pria Langsung Kabur ke Sulsel, Polisi Jemput Kedua Pelaku
Pelaku yang saat itu sedang bersama beberapa rekannya langsung mengajak keluar korban dan seketika itu juga terjadi sebuah penganiayaan.
"Motifnya tersinggung saat dilokasi itu. Tidak ada yang lain," jelasnya.
Antara pelaku dan korban pun dipastikan Kapolresta Balikpapan tidak saling kenal.
Bahkan pelaku menyebut tidak menyadari bahwa figur yang dianiayanya berprofesi polisi.
"Tidak saling kenal dan tidak tau jika yang dipukul anggota," imbuh Thirdy.
Ditanya kondisi korban, Thirdy berujar, korban saat ini sudah dalam kondisi baik-baik saja dan sudah kembali beraktifitas seperti biasa.
"Sudah sehat, sudah seperti biasa ya," ujarnya.
Baca juga: Keroyok Orang Pakai Botol Bir, 2 Pria di Balikpapan Terancam Penjara 9 Tahun
Sementara itu, 3 orang yang diduga warga PPU diamankan lantaran telah menganiaya seseorang yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Makopolda Kaltim.
Ketiga pelaku ini terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dimana ancaman kurungan penjara maksimal 6 tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kapolresta-balikpapan-kombes-pol-thirdy-hadmiarso9876.jpg)