Berita Balikpapan Terkini
Keroyok Orang Pakai Botol Bir, 2 Pria di Balikpapan Terancam Penjara 9 Tahun
Dua pria di Kota Balikpapan, berinisial ZR dan SN, dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Utara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua pria di Kota Balikpapan, berinisial ZR dan SN, dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Utara.
Kedua orang itu melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seseorang secara bersama-sama.
Kejadiannya pada Rabu 22 September 2021 lalu di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. Persisnya di eks lokalisasi.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto, membenarkan ada penganiayaan tersebut yang dilakukan oleh 2 orang sekaligus.
Baca juga: Rumah Sakit Rujukan di Balikpapan Longgar, Pasien Covid-19 yang Dirawat Hanya Empat Persen
Baca juga: NEWS VIDEO Susul Saudara Ke Penjara, Residivis Pengeroyokan Diringkus Akibat Curi Ponsel
Baca juga: Susul Saudara ke Penjara, Residivis Pengeroyokan Diringkus karena Mencuri Ponsel di Balikpapan
Tindakan tersebut, kata Danang, dimulai lebih dulu dari pelaku ZR menggunakan botol beling kepada korban, Ashar.
"Pelaku ZR memukul korban menggunakan botol bir mengenai pelipis sebelah kiri yang diikuti pelaku SN," ujar Danang kepada TribunKaltim.co pada Senin (4/10/2021).
Kata Danang, SN menganiaya korban dengan cara memukul korban di bagian kepala sebelah atas dengan botol beling juga.
Hanya saja, disinggung soal motif, Danang mengaku masih dalam pendalaman. Namun ada dugaan yang mengarah karena pelaku di bawah pengaruh minuman keras.
Baca juga: Telat Hadiri Acara, Aktor Ganteng ini Dipukuli Sang Manajer Pakai Botol Bir hingga Masuk Rumah Sakit
Atas kejadian tersebut, korban sendiri mengalami luka robek di bagian kepala atas dan bagian pelipis kiri.
Adapun korban ketika itu lantas dilarikan menuju RS Bhayangkara Balikpapan.
"Selanjutnya Panit 1 Reskrim, Ipda David bersama anggota melakukan lidik dan kedua pelaku berhasil diamankan di Pare Pare, Provinsi Sulawesi Selatan," lanjut Danang.
Kedua pelaku, ujar Danang, digiring menuju Makopolsek Balikpapan Utara demi melanjutkan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Cerita Botol Bir JK Bikin SBY Tertawa
Adapun kedua pelaku, tukas Danang, dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)