CPNS 2021
Simak Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Ketentuan dan Materi yang Diujikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis jadwal lengkap tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah merilis jadwal lengkap tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2021.
Pengumuman jadwal terbaru itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 5663/B/GT.01.00/2021 tentang Update Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru 2021.
Perlu diketahui, sebelumnya pemilihan formasi telah dijadwalkan pada 1-4 November 2021 mendatang, namun terdapat sedikit penundaan.
Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nunuk Suryani mengatakan, jadwal pemilihan formasi seleksi tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut.
Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://guru.pppk.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: NASIB Peraih Skor Tertinggi Kini, Update Temuan Kecurangan CPNS 2021 & Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021
Namun, sebelum mendapat pengumuman lanjutan mengenai jadwal pemilihan fomasi PPPK Guru 2021, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus diketahui pelamar untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II.
Selain itu, terdapat beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi tersebut.
Lalu, apa saja ketentuan dan materi yang akan diujikan dalam Seleksi Kompetensi Tahap II?
Berpedoman pada Frequently Ask Questions (FAQ)Tentang Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, yang dirilis KemenPANRB, terdapat beberapa ketentuan serta materi yang akan diujikan dalam seleksi Kompetensi Tahap II dan III, yaitu:
Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II
Adapun ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II, yakni:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG);
Baca juga: Apa Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021 dan Cara Cek Kelulusan
Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.
Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.
Bagi pelamar yang menjadi guru di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, atau sekolah menengah pertama dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah kabupaten/kota tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Sedangkan, bagi pelamar yang menjadi guru di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah luar biasa dapat melamar diantara pilihan bentuk satuan pendidikan tersebut di wilayah provinsi tempat pelamar mengajar pada mata pelajaran yang sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Ketentuan Mengikuti Seleksi Tahap III
Berikut ketentuan mengikuti seleksi tahap III, yaitu:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II;
Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Arti Kode PL, P, L dan TL
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.
Selain itu, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.
Materi yang Akan Diujikan
Adapun beberapa materi yang akan diujikan dalam seleksi PPPK Guru, yakni:
1. Kompetensi Teknis;
2. Kompetensi Manajerial;
3. Kompetensi Sosial Kultural;
4. Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan CAT-UNBK Kemendikbudristek.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Guru 2021
Pada Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021, yang dirilis oleh Kemdikbud Ristek, berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan Seleksi tahap II PPPK Guru:
1. Pengumuman hasil sanggah I
- 29 Oktober 2021
2. Pengumuman dan pemilihan formasi II
- 1 s.d. 4 November 2021
3. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II
- 8 November 2021
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Diumumkan Besok, Begini Cara Mengeceknya
4. Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru
- 8 s.d. 9 November 2021
5. Pelaksanaan seleksi kompetensi II
- 10 s.d. 13 November 2021
6. Pengumuman hasil seleksi kompetensi II
- 18 November 2021
7. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah)
- 19 s.d. 21 November 2021
8. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah)
- 21 s.d. 27 November 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Disertai Ketentuan dan Materi yang Diujikan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/01/jadwal-lengkap-seleksi-kompetensi-pppk-guru-tahap-ii-disertai-ketentuan-dan-materi-yang-diujikan?page=all.