Berita Paser Terkini

Sosialisasi TORA oleh KLHK, Pemkab Paser Usulkan 49 Ribu Hektar Lahan

Mewakili Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, Sekretaris Daerah (Sekda) Paser, Katsul Wijaya, buka sosialisasi Tanah Objek Reporma Agraria

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Sosialisasi Tanah Objek Reporma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan di Wilayah Kabupaten Paser, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) yang berlangsung di Hotel Kyriad, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Senin (1/11/2021). 

"Hal ini sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah," sambungnya.

Dengan adanya program ini, masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara.

Dunia usaha pun memperoleh peningkatan kapasitas aset lahannya. Karena memiliki kejelasan batas tanah usaha dengan kawasan hutan.

Dikesempatan yang sama, Kabid Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser Toto Ifrianto menambahkan, 49 ribu hektare diusulkan dalam TORA ini merupakan lahan yang sudah dimanfaatkan masyarakat.

"Bukan lahan di kawasan hutan, untuk dapat dikelola masyarakat diantaranya kawasan hutan yang sudah menjadi rumah penduduk, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta lahan garapan," kata Toto.

Sosialisasi ini dihadiri secara virtual anggota DPR RI Budi Satrio Djiwandono, dan juga dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, beserta Kepala Perangkat Daerah, Camat dan para Kepala Desa di Kabupaten Paser. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved