Berita Nasional Terkini

TERBARU! Seleksi PPPK Guru Tahap 2 2021 Ditunda Lagi, Pantau Terus Laman Guru PPPK Kemdikbudristek

Info terbaru: Seleksi PPPK guru tahap 2 2021 kembali ditunda, para peserta diminta untuk terus memantau laman Guru PPPK Kemdikbudristek.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SILALAHI
Peserta seleksi PPPK Guru tahap pertama saat mengikuti seleksi di Laboratorium Komputer SMAN 1 Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara belum lama ini. Seleksi PPPK guru tahap 2 2021 kembali ditunda, para peserta diminta untuk terus memantau laman Guru PPPK Kemdikbudristek, simak juga ulasan lengkap apa itu PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi PPPK guru tahap 2 2021 kembali ditunda, para peserta diminta untuk terus memantau laman Guru PPPK Kemdikbudristek, cek juga ulasan lengkap apa itu PPPK.

Informasi adanya penundaan seleksi PPPK guru tahap 2 2021 dan imbauan untuk memantau laman Guru PPPK Kemdikbudristek disampaikan langsung Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di akun Instagramnya, @nunuksuryani, Senin (1/11/2021).

Disampaikan Nunuk Suryani, penundaan jadwal pembukaan pemilihan formasi dan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akibat dari adanya evaluasi terhadap Seleksi Kompetensi Tahap I.

Untuk jadwal seleksi PPPK guru tahap 2 2021 terbaru, kata Nunuk, akan diumumkan di laman Guru PPPK Kemdikbudristek.

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2021 di Kementerian PANRB Jaring Kalangan Profesional

Baca juga: SIAP-SIAP! Terjawab Kapan Pengumuman SKD CPNS 2021, Cek Jadwal Seleksi CPNS 2021/PPPK, Kisi-kisi SKB

Baca juga: Diumumkan Mulai Hari Ini, Berikut Link Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK Tahap 1

"Bapak Ibu Guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ "

Semula, pemilihan formasi PPPK Guru Tahap II 2021 rencananya dibuka 9-15 Oktober 2021 lalu kemudian diundur 1-4 November 2021.

Sementara itu, Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021 dijadwalkan tanggal 10-13 November 2021.

Jadwal ini disampaikan dalam Pengumuman Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor : 6184/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

"Mohon maaf dan terima kasih," lanjut Nunuk dalam IGnya tersebut.

Pemilihan formasi PPPK Guru Tahap II akan ditindaklanjuti dengan pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru Tahap II, serta pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II 2021.

Menjawab beberapa keluhan atas penundaan tersebut Nunuk menuliskan, "Justru kami sangat serius memikirkan guru honorer agar tidak ada yang dirugikan maka kami tunda. Lebih baik sedikit lambat tapi mencapai hasil yang terbaik untuk memuliakan para guru pejuang pendidikan."

Baca juga: NEWS VIDEO Seleksi PPPK Non Guru Kaltara Dimulai Hari Ini, Panita Siapkan 4 Sesi Ujian

Apa Syarat Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021 ?

Untuk pelamar yang belum lulus, jangan berkecil hati.

Sebab, masih terbuka kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahap II.

Seperti diketahui, seleksi PPPK Tahap I untuk jabatan fungsional guru sudah selesai dilaksanakan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menuturkan, sebanyak 173.329 guru dinyatakan lolos PPPK tahap pertama.

"(Sebanyak) 173.329 guru honorer akan diangkat menjadi PPPK (tahun ini)," ujar Nadiem seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (8/10/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Siapa yang boleh boleh mendaftar?

Melansir laman resmi PPPK Guru, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi tahap I, dipersilahkan memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi tahap II ini dapat diikuti oleh peserta dari sejumlah golongan.

Baca juga: LENGKAP! Berikut Panduan Tes CPNS dan PPPK 2021: Passing Grade, Jenis Tes, hingga Syarat-syaratnya

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Kedua, tenaga honorer eks Kategori II sesuai database tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi I.

Ketiga, guru swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Keempat, lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemdikbud Ristek.

Cara Daftar PPPK Tahap 2 Tahun 2021

Hingga kini, semua masih menunggu teknis pendaftaran PPPK Tahap 2 Tahun 2021 dari instansi terkait.

Namun, jika tidak ada perubahan, maka cara daftar kemungkinan sama seperti pendaftaran PPPK Tahap 1 Tahun 2021.

Adapun cara daftar seperti PPPK Tahap 1 adalah sebagai berikut :

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi data yang diperlukan, yaitu:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah diunggah atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Rekor rekrutmen PPPK guru

Tahun ini, rekrutmen PPPK guru mencatatkan rekor jumlah formasi terbanyak sepanjang sejarah, 506.247 usulan formasi.

Dari 506.247 formasi, hanya 326.476 formasi yang ada pelamarnya, dengan total pendaftar yang teregistrasi ada 925.637 orang. Artinya, ada 179.771 formasi kosong atau tidak ada pelamarnya.

Tahun ini, ada tiga kali seleksi dalam rekrutmen PPPK guru.

Peserta seleksi pertama dan kedua yang belum dinyatakan lulus, diperbolehkan mengikuti seleksi ketiga di mana seluruh jenis guru honorer dapat melamar pada formasi lintas daerah yang belum terisi.

"Kita akan terus mencoba mengisi kekosongan. Jadi pada seleksi ketiga, guru-guru benar-benar bebas untuk memilih lintas daerah," jelas Nadiem dalam rapat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pada 23 September 2021.

"Setelah ujian ketiga kita akan melakukan optimalisasi pengisian formasi kosong. Jadi ini ada banyak tahapnya. Ini baru seleksi tahap 1, belum sampai tahap 3, dan tahun depannya akan ada proses lagi," katanya lagi.

APA itu PPPK dan Bedanya dengan PNS? Ini penjelasan lengkapnya

Nantinya, pemerintah akan mengalihkan pengangkatan guru melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

Dikutip Kompas.com, Rabu (30/12/2020), Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.

Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.

"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).

Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK. Lantas, apa beda PNS dan PPPK?

PPPK

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur tentang perbedaan PNS dan PPPK.

Dalam aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU tersebut.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Jadi, jika dalam jangka waktu kontrak yang ditetapkan telah selesai maka masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun
  • Dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan
  • Berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK berhak memperoleh:

  • Gaji dan tunjangan.
  • Cuti.
  • Perlindungan.
  • Pengembangan kompetensi.
  • Dalam hal ini yang perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun sementara PPPK tidak mendapatkannya.

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

PNS

Sementara berdasarkan UU tersebut, PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Artinya, perbedaan PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan.

PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan; dan
  • Pengembangan kompetensi.

PNS diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia;
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Itulah tadi informasi seputar Seleksi PPPK guru tahap 2 2021 kembali ditunda dan para peserta diminta untuk terus memantau laman Guru PPPK Kemdikbudristek.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved