Berita Nunukan Terkini

Dicopot dari Jabatan Kapolres Nunukan, Ini Posisi Baru AKBP Syaiful Anwar

Gegara hal itu, pria berpangkat perwira menengah itu kini dimutasi sebagai Pamen Pelayanan Markas atau Pamen Yanma Mabes Polri.

Editor: Mathias Masan Ola
Tangkapan layar video
Tangkapan layar video viral AKBP Syaiful Anwar saat menganiaya anak buah yang terekam CCTV di Aula Polres Nunukan, belum lama ini. Tangkapan layar video 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Terbukti menganiaya anak buah, AKBP Syaiful Anwar dicopot jabatannya sebagai Kapolres Nunukan.

Gegara hal itu, pria berpangkat perwira menengah itu kini dimutasi sebagai Pamen Pelayanan Markas atau Pamen Yanma Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan pencopotan AKBP Syaiful Anwar tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bernomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.

"Proses pemeriksaan sudah selesai dan surat mutasinya juga sudah keluar. Terhadap yang bersangkutan (Syaiful Anwar) dimutasi Pamen Yanma Mabes Polri. Mutasi itu dilakukan dalam rangka evaluasi jabatan," kata Kombes Pol Budi Rachmat kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Selasa (2/11/2021), pukul 09.30 Wita.

Rachmat mengaku untuk korban penganiayaan itu, Brigadir SL tetap bertugas di Polres Nunukan.

Baca juga: Tegaskan Komitmen Potong Kepala Kapolri Copot 9 Perwira, Ada Kapolres Nunukan hingga Tebing Tinggi

Baca juga: VIRAL! Brigpol SL, Polisi yang Dipukul Kapolres Nunukan Muncul & Minta Maaf: Saya Menyesal Komandan

Baca juga: Polda Kaltara Umumkan Plt Kapolres Nunukan, AKBP SA tak Lagi Menjabat, Imbas Dugaan Aniaya Anak Buah

"Surat mutasi Brigadir SL yang ditandatangani oleh AKBP Syaiful Anwar saat itu, memuat Brigadir SL dari TIK Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan, kan sudah dibatalkan. Jadi tetap di Polres Nunukan," ucapnya.

Mengenai posisi Kapolres Nunukan akan diisi oleh AKBP Ricky Hadiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditpaminal Bidpropam Polda Kaltara.

Sebagai bentuk imbauan agar hal serupa tidak terjadi lagi, Rachmat menegaskan kepada para Kapolres di satuan Polda Kaltara untuk tidak melakukan tindakan berlebihan kepada masyarakat dan anggota Polri.

"Ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh seorang Kapolres dalam menindak anak buah. Kapolres adalah Ankum penuh, dia bisa memberikan teguran lisan atau tertulis, tindakan fisik seperti push up, bahkan bisa sampai pemecatan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved