Berita Regional Terkini
Kapolres Nunukan Dicopot, AKBP Syaiful Anwar Dipindah ke Mabes Polri, Brigadir SL Tak Jadi Dimutasi
Terbukti menganiaya anak buahnya, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar kini dimutasi sebagai Pamen Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.
TRIBUNKALIM.CO - Kapolril Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot 9 perwira polisi dari jabatannya.
Seorang di antaranya adalah Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar.
AKBP Syaiful Anwar terbukti menganiaya anak buahnya.
Baca juga: Tegaskan Komitmen Potong Kepala Kapolri Copot 9 Perwira, Ada Kapolres Nunukan hingga Tebing Tinggi
Baca juga: VIRAL! Brigpol SL, Polisi yang Dipukul Kapolres Nunukan Muncul & Minta Maaf: Saya Menyesal Komandan
Baca juga: Pengakuan Kapolres Nunukan yang Hajar Anak Buahnya, Emosi Saat Ada Masalah Saat Zoom, Korban Tak Ada
AKBP Syaiful Anwar kini dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, mengatakan pencopotan AKBP Syaiful Anwar tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bernomor ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
"Proses pemeriksaan sudah selesai dan surat mutasinya juga sudah keluar. Terhadap yang bersangkutan (Syaiful Anwar) dimutasi Pamen Yanma di Mabes Polri. Mutasi itu dilakukan dalam rangka evaluasi jabatan," kata Kombes Pol Budi Rachmat kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Selasa (02/11/2021), pukul 09.30 Wita.
Sementara, Rachmat mengaku untuk korban penganiayaan itu, Brigadir SL tetap bertugas di Polres Nunukan.
"Surat mutasi Brigadir SL yang ditandatangani oleh AKBP Syaiful Anwar saat itu, memuat mutasi Brigadir SL dari TIK Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan, kan sudah dibatalkan. Jadi tetap di Polres Nunukan," ucapnya.
Mengenai posisi Kapolres Nunukan akan diisi oleh AKBP Ricky Hadiyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubditpaminal Bidpropam Polda Kaltara.
Sebagai bentuk imbauan agar hal serupa tidak terjadi lagi, Rachmat menegaskan kepada para Kapolres di satuan Polda Kaltara untuk tidak melakukan tindakan berlebihan kepada masyarakat dan anggota Polri.
"Ada mekanisme yang harus dilaksanakan oleh seorang Kapolres dalam menindak anak buah. Kapolres adalah Ankum penuh, dia bisa memberikan teguran lisan atau tertulis, tindakan fisik seperti push up, bahkan bisa sampai pemecatan," ungkapnya.
Baca juga: TERBARU Kapolres Nunukan Pukul Anggotanya, 6 Kasus Anggota Polisi yang Jadi Sorotan & Nasibnya Kini
Tegaskan Komitmen 'Potong Kepala' Kapolri Copot 9 Perwira, Ada Kapolres Nunukan hingga Tebing Tinggi
Seolah menegaskan soal komitmen 'potong kepala' Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan.
Di gerbong mutasi kali ini, di antaranya ada anggota polisi yang sedang viral, yakni Kapolres Nunukan Polda Kaltara hingga Kapolres Tebing Tinggi.
Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar sempat viral karena menganiaya anak buahnya. Videonya beredar dan menjadi viral.
Sedangkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, ikut viral karena istrinya ketahuan pamer uang di TikTok.
Video sang istri pun menjadi viral, hingga menyeret nama Kapolres Tebing tinggi.
Baca juga: Sikapi Pernyataan Kapolri, Kapolda Metro Komentari Soal Polisi Bermasalah: Saya Blender Sekalian
Keputusan Kapolri ini tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 bertanggal 31 Oktober 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan komitmen Kapolri untuk mencopot anggota yang melanggar aturan.
"Penyegaran organisasi dan komitmen Kapolri yang salah dicopot," kata Argo, Senin (1/11/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.
Surat telegram itu ditandatangani As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Sembilan perwira yang dicopot yaitu:
1. Dirpolairud Polda Sulbar Kombes Franciscus X Tarigan
2. Pamen Polda Kaltara Kombes Budi Suherman
3. Pamen Polda Sulbar Kombes Edy Daryono
4. Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan
5. Kapolres Pasaman Polda Sumbar AKBP Dedi Nur Andriansyah
6. Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso
7. Kapolres Nganjuk Polda Jatim AKBP Jimmy Tana
8. Kapolres Nunukan Polda Kaltara AKBP Saiful Anwar
9. Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel AKBP Irwan Sunuddin
Baca juga: NEWS VIDEO Tak Permasalahkan Mural Kritik Polri, Gambar Paling Pedas Jadi Teman Kapolri
Kesembilan perwira itu dimutasikan sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kapolri sebelumnya sempat mengingatkan agar tiap pimpinan di Polri mampu menjadi teladan bagi anggota lainnya.
Listyo menekankan, dirinya tidak akan segan menindak tegas pimpinan yang tak mampu mengelola anak buah dengan baik.
"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," kata Listyo, saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, Kamis (28/10/2021).
Menurut Listyo, jika pimpinan bermasalah, maka anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula.
Karena itu, ia mengingatkan agar seorang pemimpin harus mencontohkan hal-hal baik dan mampu bersikap tegas.
"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga," ucapnya.

Adapun sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan polisi belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.
Misalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan AKBP AKBP Saiful Anwar kepada anggotanya, Brigpol SL.
Dalam video berdurasi 43 detik yang beredar di media sosial tampak seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai.
Kejadian ini terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021.
Baca juga: Kapolri Minta Jajarannya Waspada Varian Mutakhir Covid-19, Kapolda Kaltim Angkat Bicara
Diduga Kapolres itu kesal karena Brigpol SL tidak muncul dalam meeting virtual di acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69 dengan Mabes Polri.
Kasus lainnya yakni penganiayaan dan penembakan seorang buronan berinisial IL (30).
Terkait kasus ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Jika terbukti melanggar kode etik, enam polisi terancam diberhentikan.
“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” kata Zulpan, Senin (25/10/2021). (*)