Berita Nasional Terkini

SIMAK Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Wajib Pakai PCR Penumpang Cukup Tes Antigen dan Kartu Vaksin

Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, pada Senin, (1/11/2021).

Editor: Ikbal Nurkarim
HO/Bandara Sepinggan
Ilustrasi penumpang keberangkatan dengan pesawat udara yang akan berpergian melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. HO/Bandara Sepinggan, Simak Aturan Terbaru Naik Pesawat, Tak Wajib Pakai PCR Penumpang Cukup Tes Antigen 

TRIBUNKALTIM.CO - Setelah menuai banyak sorotan, pemerintah akhirnya kembali melakukan perubahan aturan untuk naik pesawat.

Pemerintah memperbarui peraturan bagi pelaku perjalanan di wilayah PPKM Jawa-Bali, pada Senin, (1/11/2021).

Kini, perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali dapat menggunakan tes swab antigen.

Diketahui, pemerintah kembali memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.

Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.

Baca juga: Agar Tidak Kelebihan Bagasi Saat Naik Pesawat, Pramugari Beberkan Cara Mudah Mengatasinya

Baca juga: Syarat dan Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa Bali, Tetap Wajib PCR atau Antigen Meski Sudah Vaksin

Baca juga: NEWS VIDEO Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Kini Tak Harus PCR & Cukup Antigen

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021) lalu.

Dalam aturan itu, tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).  Dok. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). Dok. Humas Kemenko PMK (Dok. Humas Kemenko PMK)

Baca juga: NEWS VIDEO Aturan Baru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Sementara itu, tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.

"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya, seperti dilansir Kompas.com.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

Kemudian, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved