Virus Corona
Syarat dan Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa Bali, Tetap Wajib PCR atau Antigen Meski Sudah Vaksin
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.
Mulai hari ini, Senin 1 November 2021 Pemerintah menerapkan sejumlah aturan terbaru untuk perjalanan.
Untuk syarat naik pesawat mulai hari ini, Senin 1 November 2021 tidak harus menggunakan tes PCR.
Kini, Pemerintah memberikan izin bagi masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara atau naik pesawat untuk menggunakan tes swab antigen.
Selain itu, ada aturan terbaru mengenai ketentuan antigen untuk perjalanan darat baik menggunakan mobil atau motor pribadi yang juga harus antigen untuk jarak 250 km atau 4 jam perjanalan.
Simak penjelasan terkait syarat perjalanan terbaru di dalam artikel ini.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers secara virtual setelah rapat evaluasi PPKM menjelaskan mengenai syarat naik pesawat terbaru mulai 1 November 2021.
"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR.
Tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy dilansir dari kanal YouTube Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnes.com di artikel yang berjudul Aturan Naik Pesawat Diubah, Menko PMK: Perjalanan Udara Tak Wajib Pakai Tes PCR, Cukup Antigen.
Bagaimana dengan syarat naik pesaawat di luar Jawa Bali?
Baca juga: Lion Air Group Tawarkan RT-PCR Rp 225 Ribu, Ini Syarat dan Lokasinya di Kalimantan Timur
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan aturan naik pesawat di Jawa-Bali merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Lebih lanjut, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan beberapa poin penting dalam perkembangan PPKM ini.
Ada beberapa poin yang disampaikan, seperti terjadi penurunan kasus Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati dan waspada.
Kemudian, kata Menko PMK, vaksinasi akan dipercepat dengan target Desember 2021.