Virus Corona
Syarat dan Aturan Baru Naik Pesawat di Jawa Bali, Tetap Wajib PCR atau Antigen Meski Sudah Vaksin
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali mulai 2 sampai 15 November 2021.
Di mana untuk dosis kedua di atas 60 persen.
Selanjutnya, protokol kesehatan tetap harus dijaga untuk mencegah penularan.
Poin lainnya, pada periode Nataru akan diantisipasi oleh semua lembaga terkait aturan-aturan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga: Harga PCR Turun, Dinkes Samarinda Akan Buat Edaran ke Faskes untuk Harga Baru
Muhadjir Effendy juga menyebut, kondisi saat ini secara angka nasional penularan Covid-19 terjadi penurunan.
Namun, sebanyak 131 Kabupaten/Kota mengalami kenaikan.
Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen
Diberitakan Tribunnews.com, Pemerintah kembali memperbarui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.
Kali ini, pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Pemerintah Larang Laboratorium atau Klinik Jual Paket Tes PCR per Jam
Dalam aturan itu, tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam.
Sementara itu, tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: NEWS VIDEO Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Kini Tak Harus PCR & Cukup Antigen