Berita Kaltim Terkini

Ada Lagi Korban Lubang Tambang, Gubernur Isran Noor Diberi Penghargaan Warga Sipil Kaltim

Para aktivis yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur, Kota Samarinda.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
HO/JATAM KALTIM
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melalukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (3/11/2021). 

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan setelah operasi penambangan berakhir ada kewajiban yang mutlak dilakukan oleh pemegang izin tambang yakni melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Herdiansyah Hamzah menegaskan siapapun yang abai dengan kewajiban ini, jelas adalah kejahatan yang berkonsekuensi pidana.

"Termasuk pemimpin daerah seperti Gubernur yang diam dan abai atas peristiwa ini," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 161B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, disebutkan secara eksplisit bahwa

“Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang; dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah”.

Bahkan dalam ketentuan Pasal 164 UU a quo, pelaku tindak pidana juga dapat dikenai “hukuman tambahan” berupa perampasan barang, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar biaya yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Dikutip dari data JATAM Nasional, sejak 2014 hingga 2020 total sudah 168 korban lubang tambang yang nyawanya melayang di seluruh Indonesia dan masih terancam 3.092 lubang tambang yang masih menganga, berisi air beracun dan mengandung logam berat bahkan berada didekat Kawasan padat pemukiman sehingga menjadi “bom waktu”.

Massa Aksi dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Moratorium Pertambangan Batubara di Indonesia.

Mencabut izin perusahaan dan Mendorong penegakan hukum serta sanksi bagi CV Arjuna dan perusahaan pertambangan batubara lainnya yang melanggar reklamasi. Pengabaian oleh pemerintah seperti Gubernur Kaltim dan Walikota Samarinda juga mesti disorot.

Kasus tewasnya anak-anak di Lubang Tambang di Indonesia merupakan gambaran buruknya tata Kelola lingkungan hidup dan pertambangan Batubara di Indonesia, Presiden Joko Widodo dan Gubernur Kaltim, Isran Noor dituding sebagai dua pemimpin pelindung batubara, meskipun pemerintah baru saja berpidato tentang komitmen pada lingkungan hidup dan iklim di Konferensi Iklim COP 26 Glasgow kemarin.

Karena Jokowi masih meletakan Indonesia dan Kaltim sebagai negara dan provinsi yang melestarikan energi maut ini, sebagai penyumbang utama emisi dan penyebab anak-anak tewas di lubang tambang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved