Bantuan Sosial
Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji 2021, Login bsu.kemnaker.go.id, Ini Syarat & Proses Penyaluran
BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta diberikan kepada pekerja atau buruh untuk dua bulan secara sekaligus, tanpa ada potongan biaya apapun.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek status Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji November 2021.
Akses bsu.kemnaker.go.id untuk cek nama penerima BSU.
Selain cara cek nama penerima, simak juga syarat dan proses penyaluran BSU 2021.
Dikatahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) saat ini masih terus disalurkan.
BLT Subsidi Gaji disalurkan bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.
Namun hanya pekerja yang sesuai dengan syarat dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan ditetapkan menjadi penerima BLT subsidi Gaji.
BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 1 juta diberikan kepada pekerja atau buruh untuk dua bulan secara sekaligus, tanpa ada potongan biaya apapun.
Baca juga: CARA Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021, Akses bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Diperluas, Simak Syarat dan Cara Cek Status Penerima BSU
Baca juga: INFO Terbaru Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Diperluas ke 1,6 Juta Pekerja, Syarat & Kriteria Penerima BSU
Mengutip dari ekon.go.id, pada bulan ini Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers evaluasi program PC-PEN pada Selasa (26/10/2021) lalu, memutuskan untuk memperluas jumlah penerima BSU lagi.
Terdapat sisa anggaran dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 Triliun yang akan dioptimalkan untuk disalurkan kembali kepada 1,6 juta penerima baru.
Begini cara cek status BLT subsidi gaji dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Status BLT Subsidi Gaji 2021, Berikut Syarat & Proses Penyaluran.
1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemnaker Tambah Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cek Nama dan Kriteria Penerima BSU
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Login Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. Kirim WhatsApp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
Baca juga: LOGIN www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama Penerima BLT BPJS, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair
4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: INILAH 4 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan Oktober 2021, Lengkap Cek Syarat Menerima BSU
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:
- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;
- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
Baca juga: LOGIN www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Cek Nama Dapat BLT BPJS/Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta
- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Penyaluran BSU dapat dilakukan hingga paling lambat 15 Desember 2021.
Penerima BSU melalui rekening baru harus meng-aktivasi rekening terlebih dahulu agar BSU dapat dicairkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/data-bsu-guru-honorer-bocor-langkah-kemdikbud-update-info-gtk-2020-cara-pencairan-blt-gaji-ptk.jpg)