Berita Kubar Terkini

PSDKP Kaltim Ancam Tindak Tegas Jika Masih Ditemukan Aktifitas Fishing Ilegal di Kutai Barat 

Aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan terlarang, seperti sawaran atau jaring raksasa di Kutai Barat beberapa waktu lalu

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pemusnahan ribuan meter jaring ikan atau sawaran yang dinilai dapat mengancam ekosistem habitat ikan di sekitar Danau Jempang Kutai Barat beberapa waktu lalu oleh petugas gabungan.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan terlarang, seperti sawaran atau jaring raksasa di Kutai Barat beberapa waktu lalu sempat meresahkan masyarakat. 

Pasalnya, aksi pengkapan ikan tersebut dinilai dapat mengancam ekosistem keberlanjutan habitat ikan khsusnya di sekitar danau Jempang, Tanjung Jone, Pulau Lanting, Muara Ohong, Tanjung Jaan dan Tanjung Isuy.

Upaya penindakan terhadap pelaku penangakapan ikan yang menggunakan peralatan tidak standar itu juga telah beberapa kali dilakukan oleh petugas kepolisian, TNI hingga instansi terkait lainnya belum lama ini.

Di mana selain menyita puluhan alat tangkap ikan, petugas juga memusnahkan alat sawaran berukuran ribuan meter dengan cara dibakar.

Baca juga: Dinas Ketahanan Pangan Ajak Pelaku UMKM di Kubar Tingkatkan Kreativitas Pengelolaan Pangan Lokal

Baca juga: Ketua DPRD Kubar Noratim Sebut APBD Fokus untuk Peningkatan Ekonomi 

Baca juga: Pemkab Kubar Konsisten Targetkan Pemulihan Ekonomi Kala Pandemi Covid-19

Kepala Bidang Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kaltim Eko Kurniawan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memusnahkan sekitar 40.000 meter alat tangkap sapu rata atau lubang jaring yang mirip kelambu tidur itu.

“Sawaran yang sudah kota musnahkan kemarin itu sekitar 40 km, artinya ada berapa ton ikan mulai anak-anak ikan atau udang yang harusnya bisa hidup dan berkembang biak akhirnya ketangkap dan mati dengan sia-sia. Akibatnya semua nelayan ikut dirugikan dengan penggunaan sawaran, itu yang kita sayangkan,” ujarnya. 

Menurutnya, upaya pencegahan akan terus dilakukan dengan penindakan tegas kepada nelayan yang tidak  mematuhi aturan tersebut.

"Apalagi sudah ada kesepakatan bersama antara kepala kampung dari Kutai Barat maupun Kutai Kartanegara yang difasilitasi DKP Kaltim bulan juni lalu, bahwa sawaran adalah alat tangkap yang dilarang,”tegasnya. 

Dijelaskan Jumra lebih lanjut, dengan pemusnahan barang bukti ini juga dapat memberikan  efek jera terhadap para nelayan, yang menggunakan peralatan jenis sawaran ini dan jenis peralatan lainnya yang dilarang karena dapat merusak ekosistem ikan.

Baca juga: Pemkab Kubar Susun Roadmap Reformasi Birokrasi

Dia juga meminta kepada para Petinggi Kampung dan masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan jika masih ada masyarakat yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang. 

“Kepada para petinggi nanti tolong sampaikan ke masyarakat bahwa kegiatan ini kita lakukan benar-benar sesuai dengan prosedur, tidak ada hanya seremoni saja dan tidak digunakan untuk kepentingan lain oleh tim, tetapi barangnya kita musnahkan, upaya ini demi kelangsungan sumber hayati ikan yang ada di danau Jempang,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved