Permenaker 17 Terbit, Permudah Peserta BPJamsostek Dapatkan Manfaat Tambahan untuk KPR Ringan
Manfaat layanan tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kini semakin dirasakan
Editor:
Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Manfaat layanan tambahan bagi peserta BPJamsostek melalui program KPR, kini semakin dirasakan manfaatnya melalui terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Balikpapan Hazairin Hasan mengatakan dengan adanya kerja sama tersebut, kami berharap semua peserta dapat menggunakan dan merasakan manfaat tersebut sehingga para peserta merasa terbantu dalam hal pembiayaan rumah, baik kepemilikan maupun renovasi.
"Saya berharap untuk seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan tenaga kerjanya dan pekerja lainnya juga dapat mendaftarkan dirinya ke BPJamsostek. sehingga seluruh pekerja dapat merasakan berbagai manfaat yang diberikan oleh BPJamsostek," pungkasnya. (*)