Virus Corona di Balikpapan
Vaksin Sinovac untuk Anak di Bawah 12 Tahun, Dinkes Balikpapan Tunggu Kemenkes
Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Kesehatan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut berkaitan dengan penggunaan atau pemberian vaksinasi Covid-19 bagi anak berusia 12 tahun ke bawah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyebut Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan hal ini.
Bahwasannya dalam keadaan darurat, penggunaan vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah diperbolehkan.
Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Dinkes PPU Akan Mulai Lakukan Vaksinasi untuk Usia 6-11 Tahun Depan
Baca juga: JANGAN Sampai Salah! Ketahui Penyebab & Cara Mengatasi Nyeri Setelah Suntik, Termasuk usai Vaksinasi
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Capai 65 Persen, Dinkes Malinau Optimistis Lampaui Target Jelang Akhir Tahun
“Namun, untuk pelaksanaannya DKK Balikpapan masih tetap harus menunggu SE dari Kemenkes,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Wanita yang kerap disapa Dio itu menambahkan, vaksinasi yang akan diberikan bagi anak usia 6 sampai 12 tahun merupakan jenis vaksin Sinovac.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan vaksinasi, ia belum bisa memastikan. Sebab, masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Kesehatan.
“Kita masih menunggu petunjuk dari Menteri Kesehatan terkait pelaksanaannya seperti apa dan lainnya,” kata Dio.
Berikut rekomendasi IDAI terkait Vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun:
1. Pemberian Vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu
2. IDAI mengingatkan vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi sebagai berikut:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
-Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
-Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi