Virus Corona di PPU

Dinkes PPU Akan Mulai Lakukan Vaksinasi untuk Usia 6-11 Tahun Depan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan pemakaian vaksinasi Sinovac terhadap anak berusia 6 hingga 12 tahun

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Suasana Vaksinasi di Gedung Graha Pemuda Kabupaten PPU.TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengizinkan pemakaian vaksinasi Sinovac terhadap anak berusia 6 hingga 12 tahun.

Melalui hasil penilaian terhadap aspek efikasindan kemananannya, BPOM menyetujui vaksin tersebut, aman digunakaan untuk anak usia dini khusunya bagi usia 6-11 tahun.

Saat dikonfirmasi terkait kapan pelaksanaan vaksinasi untuk anak usai dini Kepala Dinkes PPU, dr. Jansje Grace Makisurat mengatakan, hingga saat ini belum ada ada arahan dari kementerian kesehatan (Kemenkes) republik Indonesia.

"Belum ada petunjuk dari Kementerian kesehatan," kata dr. Grace, Kamis (4/11/2021) .

Baca juga: Sidak Selama PTM Terbatas, Tim Satgas Covid-19 Berau Temukan Sekolah Lalai Prokes

Baca juga: Pasokan Vaksin Covid-19 untuk Usia 6 Sampai 11 Tahun Dijamin Bio Farma

Baca juga: BPOM Perbolehkan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak, IDAI Kaltimtara Pastikan Aman

Namun, manta Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam itu memperkirakan pelaksanaan vaksin bagi anak-anak di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan dilaksanakan pada tahun 2022.

"Kemungkinan akan dimulai tahun depan," kata dia.

Dalam upaya menungkatkan herd imunity di Kabupaten PPU, Dinas Kesehatan PLU berserta instansi terkait di Lingkup pemerintahan terus menggelar vaksinasi massal agar mencapai cakupan vaksin. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved