Aturan Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Penurunan Kualitas Deteksi Varian Baru
Pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
Meski demikian, pemerintah memastikan tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru.
Baca juga: Lawan Penyebaran Kabar Bohong, Kemenkominfo Bagikan Cara Identifikasi Berita Mengandung Hoaks
Demikian yang disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi.
"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2022, 19 Juta Orang Diprediksi Bakal Hilir Mudik
Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.
Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.
"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia dalam Fase Relaksasi, Adaptasi Diri Penting Dilakukan
Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes, https://www.tribunnews.com/corona/2021/11/04/aturan-karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-dipersingkat-jadi-tiga-hari-ini-kata-kemenkes.