Berita Nasional Terkini

CEK Syarat Naik Pesawat November 2021 dan Aturan Penerbangan Terbaru, Anak-anak Sudah Boleh Terbang

Cek syarat naik pesawat terbaru dan aturan penerbangan November 2021, anak-anak sudah boleh terbang.

bknpk.com via TribunTravel
Ilustrasi pesawat saat lepas landas (take off). Cek syarat naik pesawat terbaru dan aturan penerbangan November 2021, anak-anak sudah boleh terbang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru.

Selain itu juga aturan penerbangan November 2021.

Anak-anak saat ini sudah boleh terbang naik pesawat.

Namun ada beberapa syarat terbaru di Novmeber 2021 ini, jangan sampai kelewatan.

Berikut rincian syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru November 2021.

Nah, calon penumpang pesawat wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Cek juga update tarif dan syarat tes PCR November 2021 untuk keperluan penerbangan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru November 2021, Wajib Vaksin hingga Anak-anak Sudah Boleh Terbang

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium

Sebelumnya, diketahui inilah syarat dan ketentuan naik pesawat di luar Jawa Bali seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.

Kebijakan menggunakan syarat tes antigen ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

Nah, dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap penumpang wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan handsanitizer atau sabun.

Setiap pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved