Berita Tarakan Terkini
Oknum Guru yang Lecehkan Anak di Bawah Umur di Warungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Sampai saat ini, kasus oknum guru di Kota Tarakan yang dilaporkan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur masih terus berpr
“Tapi kami dikuatkan dari saksi yang ada, dari keluarga, orang sekitar TKP. Saat kejadian nanti akan dilengkapi informasinya,” jelasnya.
Sebagai informasi, lanjut Iptu Muhammad Aldi, korban masih berusia 11 tahun berjenis kelamin perempuan.
Adanya laporan tersebut, pihaknya sudah menidaklanjuti dan MS sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka.
Adapun barang bukti ikut diamankan, berupa baju yang digunakan korban, seperti baju, celana, jilbab, dan pakaian dalam korban.
“Untuk tersangka MS dikenakan Pasal 82 Ayat 1 juncto pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak,” jelasnya.
Ancaman hukumannya, lanjut Iptu Muhammad Aldi, paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Terancam Dipecat
Kepala Cabang Disdikbud Kaltara Kota Tarakan, Akhmad Yani, menanggapi kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum guru di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dikatakan Akhmad Yani, menanggapi persoalan oknum guru yang terlibat dalam kasus pencabulan, pihaknya dalam hal ini sudah menerima dan mengetahui kejadian tersebut.
Dari jajaran Disdikbud Provinsi Kaltara dan sekolah sudah mengetahui serta sudah dilakukan koordinasi.
"Sudah kami diskusikan kemudian ada semacam investigasi ringan oleh kepala sekolah terutama langsung ke oknum bersangkutan selaku ASN," ujarnya.
Baca juga: Termasuk Pelanggaran Berat, 2 Honorer Amoral Dalam Mobil Terancam Dipecat, Mengaku Salah Depan Sekda
Ia melanjutkan, semua sudah inventarisir informasi yang diterima baik dari pelaku dan pihak sekolah secara langsung.
Pihaknya rencana akan melanjutkan pengembangan ke pihak lain termasuk keluarga dari pelaku atau oknum guru yang bersangkutan.
"Sehingga seluruh informasi yang masuk akan dipelajari secara utuh. Berkaitan dengan punishment tentu berlaku sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.
Sampai pada prosesnya diperoleh secara utuh baru akan diterapkan sanksi bagi oknum guru tersebut.