Virus Corona di Paser
Polemik Penerima Santunan Bagi Ahli Waris, Dinsos Paser Akui Tuai Protes dari Warga
Berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Paser, M. Yunus, menjelaskan, Pemprov Kaltim memberikan kesempatan kepada ahli waris untuk melengkapi berkas terlebih dahulu sebagai penerima santunan, dengan batas waktu.
Berkaitan dengan santunan untuk ahli waris, tidak menutup kemungkinan akan kembali dilakukan pendataan.
"Penjelasan dari Dinsos Provinsi, kemungkinan sebelum akhir tahun atau awal tahun kemungkinan akan dibuka kembali pendaftaran untuk penerima santunan," bebernya.
Yunus menambahkan, difokuskan terlebih dahulu pendistribusian santunan tahap awal melalui SK Gubernur, yang juga mendapat desakan dari DPRD untuk segera disalurkan kepada ahli waris.
Diketahui, 262 berkas diusulkan oleh Dinsos Paser ke Provinsi Kaltim, jumlah usulan diterima 226, sementara 36 lainnya tidak memenuhi syarat. (*)