Banjir di Bontang

Peringatan, Kendaraan Berat Melintas di Jalan Protokol Bontang Kala Banjir, Diprotes Warga

Kendaraan alat berat yang hendak melintas pada siang hari di Jalan Protokol Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, Kota Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kendaraan berat yang diminta putar balik saat hendak melintas Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, yang tengah teredam banjir.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kendaraan alat berat yang hendak melintas pada siang hari di Jalan Protokol Ahmad Yani, Kelurahan Api-api, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dikeluhkan warga, terlebih saat dalam kondisi banjir.

Bahkan kendaraan alat berat yang hendak melintas itu tanpa pengawasan dari pihak kepolisian.

Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan alat berat yang melintas di wilayah perkotaan wajib mendapat pengawalan kepolisian.

Bisanya juga ada kendaraan alat berat yang melintas siang hari.

Baca juga: 300 KK di Bontang Permai Terendam Banjir Sejak Subuh, Petugas Evakuasi Warga Gunakan Perahu Karet

Baca juga: Berbas Tengah Jadi Kawasan Rawan Banjir di Bontang, Pembangunan Drainase Diduga Jadi Penyebabnya

Baca juga: Pemprov Kaltim Gelontorkan Anggaran Rp 71 Miliar tuk Atasi Persoalan Banjir di Bontang

"Apalagi ini banjir, kalau dia lewat, pasti air masuk terdorong masuk ke rumah atau ke toko," ujar Yudis salah satu warga di Jalan Ahmad Yani saat ditemui di lokasi banjir, Selasa (9/11/2021).

Beruntung, kendaraan alat berat yang hendak melintas itu diminta petugas untuk putar balik lantaran akses jalan dialihkan sementara akibat banjir.

"Cuman diminta putar balik oleh Polantas. Padahal itukan melanggar aturan," ujarnya.

Salah satu petugas Satlantas Polres Bontang saat dimintai konfirmasi mengaku, jika alat berat yang hendak melintas itu melanggar aturan.

Baca juga: Komisi III DPRD Sidak Kawasan Rawan Banjir di Bontang Barat

Sebab secara aturan, kendaraan berat dengan bobot 8 ton hanya diperbolehkan melintas pada pukul 21.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pagi.

Karena melintas, petugas yang tengah bertugas menegur dan meminta kendaraan untuk putar balik.

"Tidak kami tindak, kami masih melakukan edukasi dengan memberikan pemahaman kalau tidak boleh melintas saat siang hari," ungkap petugas di lapangan yang tidak ingin disebutkan namanya itu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved