Berita Nasionla Terkini

NASIB Nadiem Makarim Gara-gara Diduga Legalkan Perzinahan di Kampus, DPR Langsung Ambil Langkah Ini

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai berbagai kecaman di masyarakat.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews/Jeprima
Nadiem Makarim 

TRIBUNKALTIM.CO - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021 menuai berbagai kecaman di masyarakat.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 itu disebut-sebut melegalkan perbuatan asusila di kampus. 

Komisi X DPR RI memastikan bakal memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta klarifikasi Permendikbudristek tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Hasil Survei: Inilah 5 Menteri Terbaik & Terburuk, Nadiem Makarim Tertinggi, UAS Masuk Bursa Capres

Baca juga: REAKSI Nadiem Makarim Masih Ada Guru Berhonor Rp 100 Ribu, Sedih hingga Sebut PR Besar Pemerintah

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Masih Anggap Rendah Meski 40 Persen Sekolah Gelar PTM Terbatas

"Diskusi bersama poksi-poksi komisi X rencananya Jumat (12/11/2021) ini," ungkap Fikri, seperti dilansir Tribunnews.com

Satu di antara poin yang menjadi polemik dalam Permendikbudristek tersebut adalah paradigma perbuatan asusila bebas berbasis persetujuan yang tidak didasarkan pada agama.

Hal tersebut, kata Fikri, bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.

"Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," ucap Fikri.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul FIkri Faqih menilai, ketentuan tentang persetujuan perbuatan asusila yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 30/ 2021, tidak dikenal di dalam norma hukum di Indonesia.

"Konsensus yang kita sepakati sesuai norma Pancasila dan UUD 1945 adalah bahwa hubungan suami istri baru boleh dilakukan dalam konteks lembaga pernikahan,” kata Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Polemik tentang persetujuan seksual muncul setelah Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS di Perguruan Tinggi pada September lalu.

Dalam Permendikbudristek tersebut tercantum frasa 'tanpa persetujuan korban' yang mengacu kepada definisi kekerasan asusila dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m.

Fikr menyoroti frasa 'tanpa persetujuan korban'

Baca juga: NEWS VIDEO Nadiem Makarim Beri Kejutan dan Menginap di Rumah Guru

Dengan kata lain, sesuai Permendikbudristek tersebut, hubungan suami istri dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka.

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia, di mana perzinahan dianggap sebagai perilaku asusila dan diancam pidana.

"Pasal 284 KUHP misalnya, mengancam hukuman penjara bagi yang melakukannya," kata Fikri.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) masih menambahkan peran aturan agama dalam hak-hak Wanita.

Pasal 50 dalam UU HAM berbunyi: “Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya”.

Padahal UU 39/1999 adalah salah satu konsideran yang tercantum dalam pembentukan Permendikbudristek 30/2021.

Selain itu UU Sisdiknas yang juga dicantumkan sebagai konsideran pada dasarnya memiliki semangat yang berlandaskan moral-moral Pancasila.

Pasal 3 UU 20/2003 tentang Sisdiknas menjelaskan, bahwa fungsi Pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dia menegaskan bahwa pihaknya sangat tidak mendukung adanya perbuatan asusila apalagi dengan kekerasan,

Namun di sisi lain, juga tidak setuju dengan legalisasi perzinahan.

Baca juga: NEWS VIDEO Masih Ada Guru Berhonor Rp100 Ribu per Bulan, Ini Langkah yang Diambil Nadiem Makarim

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved