Bantuan Sosial
Penerima BSU Diperluas hingga 1,6 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Lengkap Syaratnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi pekerja/buruh diperluas.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Baca juga: Cara Cairkan BSU Bagi yang Tak Miliki Rekening Himbara, Cek Subsidi Gaji Melalui bsu.kemnaker.go.id
Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.;
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: PENERIMA DITAMBAH! Cek BSU Rp 1 juta Login Akun https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/Kemnaker.go.id
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.