Berita Bulungan Terkini

Lestarikan Hutan Lindung, Desa Long Beluah di Bulungan Ajukan Hutan Desa Masuk Perhutanan Sosial

Hutan seluas 1.778,53 Hektare di kawasan Gunung Keluh, Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat diajukan untuk masuk dalam program perhutanan s

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kawasan hutan di wilayah Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Bulungan. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Hutan seluas 1.778,53 Hektare di kawasan Gunung Keluh, Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat diajukan untuk masuk dalam program perhutanan sosial.

Berada di kawasan hutan primer atau hutan lindung, pengajuan hutan sebagai hutan desa itu nantinya akan dimanfaatkan warga desa sebagai sumber air bersih.

Tak hanya sebagai sumber air bersih, nantinya di kawasan tersebut juga akan dimanfaatkan sebagai kawasan wisata alam, seperti halnya pendakian.

Menurut Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Hellys Laing, diajukannya kawasan hutan primer atau hutan lindung sebagai hutan desa, karena desa berpeluang memanfaatkannya lewat bantuan dana dari APBDesa.

Selain itu, secara aturan, hutan lindung tidak dapat dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat apabila statusnya belum masuk dalam program perhutanan sosial.

Baca juga: Balikpapan Penyangga Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur, 52 Persen Wajib Area Hutan Lindung

Baca juga: Pertamina Luncurkan Buku Wains Treasures, Memuat 200 Foto Flora dan Fauna di Hutan Lindung

Baca juga: BKSDA-KPC-COP Melepasliarkan Satu Orangutan ke Hutan Lindung Sungai Lesan

"Rencana pemanfaatannya nanti sebagai sumber minum karena di sana masih hutan primer," kata Hellys Laing.

"Dan di sana ada anggaran desa untuk penyediaan sumber minum, karena sekarang sumber air tidak maksimal," katanya.

"Dan kalau ingin manfaatkan di sana, itu kan masuk dalam hutan lindung, itu bisa dimanfaatkan untuk kita kalau masuk hutan desa dalam program perhutanan sosial," terangnya.

Tak hanya itu, Hellys mengungkapkan, diajukannya hutan lindung tersebut juga dimaksudkan agar kawasan hutan lindung yang tersisa di desanya, tidak habis dimanfaatkan sebagai ladang ataupun dimanfaatkan perusahaan sawit ataupun kayu.

Pihaknya kini menanti verifikasi yang akan dilakukan oleh pihak Kementerian LHK terkait persetujuan hutan Gunung Keluh menjadi Hutan Desa Long Beluah.

"Bulan lalu sudah kita selesaikan berkasnya, dan secara peta juga sudah clear, dan nanti tinggal menunggu proses dari sana termasuk nanti tim verifikator," tuturnya

Sementara itu pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Bulungan menyampaikan, masih menunggu proses pendaftaran dan kedatangan tim verifikator dari Kementerian LHK.

Baca juga: DPRD Nunukan Usul Pembebasan Hutan Lindung Desa Sei Limau, Warga jadi Dilematis

"Nanti tim dari Balai dan Kemen LHK yang menilai kelengkapan administrasi dan jika sudah pasti, baru dilakukan verifikasi, kami menunggu kabar selanjutnya, mudah-mudahan tidak terlalu lama," kata Kepala UPTD KPH Bulungan Wahyu Astuti.

Pihaknya memastikan, bila hutan yang diajukan Desa Long Beluah masuk dalam program perhutanan sosial, maka LPHD selaku pengelola Hutan Desa memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan hutang lindung tersebut.

Selain itu, pihaknya juga memastikan pemanfaatan hutan lindung nantinya tidak akan mengubah fungsi awal hutan lindung.

"Memang itu maksud kami agar masyarakat dapat legal memanfaatkan sumber air bersih dan hak lainnya yang ada di kawasan itu, tentu dengan tetap mempertahankan fungsi lindungnya," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved