Mata Najwa
Mata Najwa Terbaru Malam Ini, Pro Kontra Kebijakan Nadiem Makarim soal PPKS Turut Dibahas
Program Mata Najwa terbaru edisi malam ini, Rabu 10 November 2021, turut membahas pro kontra kebijakan Menteri Nadiem Makarim.
TRIBUNKALTIM.CO - Program Mata Najwa terbaru edisi malam ini, Rabu 10 November 2021, turut membahas pro kontra kebijakan Menteri Nadiem Makarim.
Diketahui, Mata Najwa malam ini mengangkat tema "Ringkus Predator Seksual di Kampus".
Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab ini turut menyoroti pro dan kontra Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Dikutip dari Instagram @matanajwa, Permendikbud PPKS disambut baik oleh banyak pihak mulai dari mahasiswa, masyarakat, universitas, hingga politisi.
Tapi ada juga pihak yang menentang peraturan tersebut, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), dan Muhammadiyah.
Baca juga: Tema Mata Najwa 10 November 2021, Bahas Kasus Oknum Dosen Cium Mahasiswi UNRI
Terkait pro dan kontra tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Willy Aditya mengaku tak sependapat dengan pihak-pihak yang tidak setuju dengan Permendikbud PPKS.
Menurut dia, Peraturan Menteri itu justru sudah bagus.
Sehingga, ia menyarankan agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyelesaikan polemik PPKS dengan dialog bersama pihak yang tak setuju.
"Permennya bagus, saya apresiasi. Tinggal diajak dialog saja, ini enggak mungkin kita terjebak dalam proses terus menerus, tolak dan terima," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021), seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Reaksi Najwa Shihab saat PSSI Desak Mata Najwa Ungkap Nama Wasit Liga 1 Pengatur Skor
Sementara Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi cacat secara formil dan materil.
Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Lincolin Arsyad berpendapat, secara formil proses penyusunan beleid itu tidak terbuka.
Sedangkan, secara materil aturan ini dinilai melegalkan perbuatan zina atau seks bebas di lingkungan kampus.
Lincolin menyebut kecacatan materil ada di Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rabu.jpg)