Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Sidang Oknum TNI Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Persidangan dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap nyawa oleh Prajurit Kepala (Praka) berinisial MA (23) terhadap kekasihnya memasuki tahap pem

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana sidang pembacaan tuntutan dengan klasifikasi perkara kejahatan terhadap nyawa oleh Prajurit Kepala (Praka) berinisial MA (23) terhadap kekasihnya, Rabu (10/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Tentang pemberhentian dari dinas militer, bahwa atas dasar prinsip kemanusiaan dan bersifat manusiawi dalam prinsip keadilan, tuntutan pidana tambahan pemberhentian dirasa terlalu berat," ucap Alex.

"Mengingat saudara terdakwa, dalam hal kedinasan, sudah mengabdi hingga 10 tahun tanpa ada pelanggaran sebelum ini. Di mana saudara terdakwa patuh terhadap atasan dan sudah berulangkali menuntaskan operasi pamtas dengan baik," tambahnya.

Demikian pertimbangan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengajukan keringanan untuk pidana tambahannya. Sementara itu, dari pihak penuntut alias Oditur, menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Saya tetap pada tuntutan dan tidak menanggapi permohonan keringanan dari terdakwa, Yang Mulia," kata Suhartono.

Hakim Ketua mengembalikan lagi kepada terdakwa. Adapun Praka MA tidak merasa keberatan dan tak lagi menambahkan pembelaan.

Baca juga: Jadwal Sidang Oknum TNI Diduga Membunuh Kekasihnya di Balikpapan

Merasa cukup, Setyanto meminta izin kepada peserta sidang untuk melakukan musyawarah hingga beberapa hari ke depan sebelum menetapkan putusan.

"Izinkan Majelis Hakim untuk lebih dulu mengambil musyawarah. Dan sidang ini kami tunda hingga tanggal 23 November 2021," ucap Setyanto sembari mengetuk palu sidang sebanyak satu kali, tepat pukul 15.08 WITA. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved