Berita Bulungan Terkini

Sumber Air Bersih Masuk HGU Perusahaan Sawit, Dinas Pertanian Bulungan Tegaskan Tak Masalah

Sumber air bersih warga Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat sempat tercemar akibat adanya aktivitas perusahaan sawit.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sumber air bersih warga Desa Long Sam, Kecamatan Tanjung Palas Barat sempat tercemar akibat adanya aktivitas perusahaan sawit.

Tak hanya sempat tercemar, wilayah sumber air bersih yang ada di wilayah Gunung Petai juga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit PT. Gawi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pertanian Bulungan menyatakan, tidak ada masalah terkait HGU perusahaan yang juga mencakup sumber air bersih warga desa.

Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Pertanian Bulungan, Iin Rosita mengatakan, sumber air bersih warga tidak dapat diprediksi apakah berada di dalam ataupun di luar HGU.

"Perkebunan tidak masalah, kalau sumber air itu muncul di mana kita tidak bisa prediksi, apakah di dalam HGU atau di luar kawasan HGU," kata Iin Rosita, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Sumber Air Bersih Desa Long Sam Tercemar akibat Pembukaan Sawit, DLH Bulungan Kirim Tim ke Lapangan

Baca juga: Sumber Air Bersih Tercemar dan Masuk HGU, Warga Long Sam Bulungan Minta Perusahaan Tanggung Jawab

Baca juga: Pembuang Oli di Sungai Kampung Bugis Belum Ketemu, PDAM Tarakan Jamin Air ke Pelanggan Tak Tercemar

Pihaknya juga mempertanyakan, apakah sumber air bersih milik warga Desa Long Sam tersebut sudah menjadi bagian program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).

Selain itu, bila memang tercemar, pihaknya juga belum mendapatkan laporan resmi terkait hasil uji ambang batas pencemaran.

"Tapi kita lihat dulu, apakah mata air ini sudah jadi sumber air baku masyarakat atau apakah sudah masuk Pamsimas Air bersih," ujarnya.

"Lalu pencemaran itu apakah sudah berdasarkan hasil kajian terkait ambang batasnya," tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya juga meminta agar pihak perusahaan bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan di sekitar sumber air bersih milik masyarakat, khususnya apabila nantinya disepakati relokasi sumber air bersih warga Desa Long Sam ke lokasi yang baru.

Baca juga: Air Sungai Kampung Bugis Tarakan Tercemar Diduga Oli, PDAM Hentikan Sementara Proses Produksi

"Saya mendengar ada keinginan dipindahkan alasannya katanya karena dugaan tercemar," katanya.

"Yang jelas yang diminta tanggung jawab perusahaan terkait sumber air itu, yang jelas perusahaan harus menjaga lingkungan di sekitar sumber mata air," pesannya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved