Kabar Artis
Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan mobil yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah.
TRIBUNKALTIM.CO - Tubagus Joddy akhirnya jadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Tubagus Joddy saat itu mengendarai mobil dengan kecepatan 120 km/ jam dan sempat bermain ponsel.
Penetapan sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Kisah Pilu Gala Sky Putra Vanessa Angel Saat Kecelakaan, Sempat Merangkak ke Jasad Orangtuanya
Baca juga: Emma Waroka Mengaku Didatangi Vanessa Angel di Mimpi, Kaget Lihat Paras Istri Bibi Ardiansyah
Baca juga: Aksinya Menggotong Peti Jenazah Vanessa Angel Tuai Pujian, Billy Syahputra Sebut Keinginan Hati
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang atas nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir Vanessa Angel.
Imran mengungkapkan, pihaknya hari ini telah menerima SPDP dengan Nomor 837.
Seperti dilansir dari BanjarmasinPost.co.id dalam artikel berjudul Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil di Jombang, Cek Faktanya
SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran, Rabu petang.
Adapun untuk menangani kasus kecelakaan denga ntersangka Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel, Kejari Jombang menunjuk 3 jaksa.
Kejaksaan Jombang akan melakukan penelitian berkas SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa Angel dengan sopir Tubagsu Joddy.
Menurut Imran, tiga orang jaksa dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Imran mengatakan, Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-dan-bibi-andriansyah-1011.jpg)