Mata Najwa

ALASAN Ikadi Tolak Permendikbudristek PPKS Diungkap di Mata Najwa, Ini Pasal-pasal Bermasalah

Sekjen Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), Ahmad Kusyairi Suhail bicara blak-blakan di Mata Najwa membeberkan alasan menolak Permendikbudristek

Editor: Syaiful Syafar
YouTube Najwa Shihab
Sekjen Ikadi Ahmad Kusyairi Suhail saat tampil di acara Mata Najwa, Rabu (10/11/2021). Ia membeberkan alasan Ikadi menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ahmad Kusyairi Suhail bicara blak-blakan di Mata Najwa membeberkan alasan menolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Acara Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab edisi Rabu (10/11/2021) mengangkat tema "Ringkus Predator Seksual Kampus".

Selain Sekjen Ikadi, di studio Mata Najwa turut hadir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Saat berbicara di Mata Najwa, awalnya Menteri Nadiem Makarim menjelaskan banyaknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus membuat Kemendikbud Ristek menerbitkan peraturan.

Namun, munculnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS ternyata menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Baca juga: Di Mata Najwa, Nadiem Makarim Kecewa tak Terima Difitnah Legalkan Seks Bebas

Baca juga: TERUNGKAP di Mata Najwa, Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Malah Ditertawakan saat Melaporkan Kasusnya

Baca juga: Mata Najwa Terbaru, Pro Kontra Kebijakan Nadiem Makarim soal PPKS Turut Dibahas

Beberapa pihak yang menentang peraturan tersebut, seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), dan Muhammadiyah.

Sekjen Ikadi, Ahmad Kusyairi Suhail mengaku bahwa ormas Islam telah melakukan kajian atas terbitnya peraturan tersebut.

Bahkan diakuinya jika Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 mengadopsi dari draf RUU PKS.

Ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah, sehingga diperlukan revisi.

Ia menyebutkan, Pasal 1 ayat 1 dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perlu dibahas ulang dari segi definisi daripada kekerasan seksual itu sendiri.

Baca juga: Tema Mata Najwa 10 November 2021, Bahas Kasus Oknum Dosen Cium Mahasiswi UNRI

Kemudian Pasal 3, diakui Ahmad Kusyairi jika prinsip pencegahan dan penanganannya terlihat mengabaikan norma agama.

Padahal menurutnya, kita hidup di negara yang menganut paham Pancasila, di mana sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan yang Maha Esa.

Ikadi juga menyoroti Pasal 5 Permendikbudristek 30/2021, lantaran menimbulkan kesan legalisasi pada tindakan perzinahan dan seks bebas. 

"Karena pada pasal 5 ini terlihat ada kesan menimbulkan legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Karena terlalu sering diksi bentuk kekerasan seksual itu diulang, frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' dan inilah yang kemudian menimbulkan masalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved