Senin, 4 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

INFO Syarat Naik Pesawat ke Daerah PPKM Level 1 - 4 Terbaru, Cukup Pakai Antigen tak Perlu PCR

Simak informasi seputar syarat naik pesawat ke daerah PPKM Level 1 - 4 terbaru, cukup pakai antigen tak perlu PCR.

Tayang:
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air. Simak informasi seputar syarat naik pesawat ke daerah PPKM Level 1 - 4 terbaru, cukup pakai antigen tak perlu PCR. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi seputar syarat naik pesawat ke daerah PPKM Level 1 - 4 terbaru.

Sekarang tak perlu PCR untuk melakukan perjalanan udara.

Para calon penumpang pesawat cukup pakai antigen.

Namun tetap ada ketentuan dan syarat penerbangan terbaru.

Cek aturan penerbangan terbaru untuk calon penumpang pesawat.

Selain itu, seluruh calon penumpang pesawat wajib vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Sebagai pengetahuan, anak-anak saat ini sudah boleh terbang naik pesawat.

Berikut rincian syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru November 2021.

Cek juga update tarif dan syarat tes PCR November 2021 untuk keperluan penerbangan.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru November 2021, Wajib Vaksin hingga Anak-anak Sudah Boleh Terbang

Baca juga: Pemerintah Akhirnya Menurunkan Harga Tes PCR, Rp 275 Ribu Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Harga Test PCR di Balikpapan Wajib Rp 300 Ribu, Dinkes Sudah Surati Klinik dan Laboratorium

Sebelumnya, diketahui inilah syarat dan ketentuan naik pesawat di luar Jawa Bali seperti dijelaskan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku Adisasmito mengatakan, penerbangan di luar Jawa-Bali dapat mengggunakan syarat tes antigen.

Kebijakan menggunakan syarat tes antigen ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021.

Nah, dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah merevisi aturan perjalanan menggunakan pesawat dari dan menuju Jakarta selama pandemi Covid-19.

Perubahan aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved