Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM Level 1-4, Aturan PCR dan Vaksin Calon Penumpang Kapal Pelni

Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1-4, aturan PCR dan Vaksin calon penumpang kapal Pelni.

TRIBUNKALTIM.CO/GILBERT ROSOK
Penumpang KM Labobar saat mudik Lebaran. Simak seputar informasi soal syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM Level 1-4, aturan PCR dan Vaksin calon penumpang kapal Pelni. 

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni O.M. Sodikin mengatakan, sistem yang terintegrasi ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharap mampu mendorong percepatan vaksin sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi,” jelas dia.

Menurut Sodikin, kebijakan ini semakin mempertegas kepada masyarakat bahwa penumpang kapal Pelni adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19.

Selain mengunduh aplikasi PeduliLindungi, terdapat syarat lain yang perlu diketahui.

Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

Berikut ini syarat terbaru naik kapal Pelni, yang dirangkum Kompas.com, Kamis (2/9/2021):

Unduh aplikasi PeduliLindungi

Sudah divaksin minimal dosis pertama

Merujuk pada poin 2, status vaksinasi akan teridentifikasi lewat aplikasi PeduliLindungi Merujuk pada poin 2, penumpang yang tidak dan/atau belum divaksin karena alasan medis wajib membawa surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

Merujuk pada poin 4, surat harus menyatakan dan merinci mengapa penumpang yang bersangkutan tidak dan/atau belum divaksin Covid-19

Tunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Tunjukkan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan

Terkait ketentuan perjalanan kapal Pelni, dia menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Sodikin mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak hanya untuk memvalidasi data vaksin calon penumpang, namun juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku tes Covid-19.

“Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi, sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien,” ujarnya.

Baca juga: Airlangga Hartato Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada 3 Daerah di Kalimantan Timur

Cara membeli tiket kapal Pelni

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved