Berita Nasional Terkini

RINCIAN Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Cek Aturan Natal & Pesta Tahun Baru

Rincian kebijakan PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021, cek aturan Natal dan pesta akhir tahun.

Perayaan malam Tahun Baru pesta kembang api di Jakarta. Simak rincian kebijakan PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember 2021, cek aturan Natal dan pesta akhir tahun. 

Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan begitu, kata Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Selambat-lambatnya, Inmendagri akan ditetapkan pada 22 November 2021.

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.

Baca juga: KABAR BAIK, Penerima Beasiswa Unggulan Sudah Diumumkan, Cek Email Sekarang!

Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," katanya.

Sementara itu, tambah Muhadjir, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. 

Baca juga: Mengenal Penerapan Protokol Kesehatan Digital via Aplikasi PeduliLindungi

Cara Cegah Covid-19

Dilansir Tribunnews.com artikel berjudul Dukung Pencegahan Covid-19, Ini 5 Persiapan Agar Bisa Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru Produktif , masyarakat dapat mendukung pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan persiapan cermat agar dapat menikmati liburan yang produktif dan terkendali.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan, saat ini kondisi kasus di Indonesia semakin baik di wilayah pulau Jawa - Bali maupun non Jawa - Bali.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved