Berita Nasional Terkini

Arteria Dahlan Sebut Aparat tak Boleh Kena OTT, Eks KPK Novel Baswedan dan ICW Serang Politisi PDIP

Arteria Dahlan sebut aparat tak boleh kena OTT, eks KPK Novel Baswedan dan ICW serang politisi PDIP.

IG @arteriadahlan
Arteria Dahlan sebut aparat tak boleh kena OTT, eks KPK Novel Baswedan dan ICW serang politisi PDIP. 

Arteria menilai instrumen penegakan hukum sebenarnya banyak sekali yang bisa dilakukan selain operasi tangkap tangan.

"Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda. Saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," ujar Arteria.

Kata Arteria, penindakan hukum dengan cara lain selain OTT lebih ada unsur kewajaran yang bisa terlihat. Juga tidak menimbulkan isu kriminalisasi dan politisasi.

"Bangun bangunan hukum dan konstruksi perkaranya, sehingga fairness-nya bisa lebih diperlihatkan," ujar Arteria.

"Kalau OTT nanti isunya kriminalisasi, isunya politisasi. Padahal, kita punya sumber daya polisi, jaksa, hakim yang hebat-hebat. Masa iya sih modalnya hanya OTT."

Demikian Arteria menyampaikan pandangannya ketika mendapatkan pertanyaan dari salah satu peserta webinar terkait pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang takut akan OTT KPK.

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru, Tak Perlu Pakai PCR ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

ICW Sebut Bengkok Logika

Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Sindir Arteria Dahlan yang Ucap Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, ICW: Bengkok dalam Logika Berpikir, Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak perlu dilakukan kepada polisi, jaksa, dan hakim.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ada yang salah dalam cara berpikir Arteria Dahlan.

"ICW melihat ada yang bengkok dalam logika berpikir Arteria Dahlan terkait dengan OTT aparat penegak hukum. Selain bengkok, pernyataan anggota DPR RI fraksi PDIP itu juga tidak disertai argumentasi yang kuat," kata Kurnia kepada Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).

Pertama, Kurnia menyebut Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah equality before the law.

"Ini mengartikan, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum," katanya.

Kedua, Arteria mengatakan OTT kerap kali menimbulkan kegaduhan. Menurut Kurnia, pernyataan semacam itu sulit dipahami.

"Sebab, kegaduhan itu timbul bukan karena penegak hukum melakukan OTT, melainkan faktor eksternal, misalnya tingkah laku dari tersangka atau kelompok tertentu yang berupaya mengganggu atau menghambat penegakan hukum," kata Kurnia.

Baca juga: Arteria Dahlan Ungkap Kejanggalan Saksi Cleaning Service, Tabungan Fantastis hingga Rambut Digunduli

Ketiga, Kurnia berpendapat Arteria harus lebih cermat membaca KUHAP. Sebab, Kurnia menjelaskan, tangkap tangan diatur secara rinci dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP dan legal untuk dilakukan oleh penegak hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved