CPNS 2021

Ingin Lolos Seleksi CPNS 2021? Berikut Ketentuan Pengolahan Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 dimulai pada 15 November 2021 lalu.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS, nilai tes SKB akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai SKD. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 dimulai pada 15 November 2021 lalu.

SKB dilaksanakan guna mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Baik itu pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas, bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Baca juga: Mengapa Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Lambat? Berikut Penjelasannya

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 persen; dan

b. SKB sebesar 60 persen.

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Memasuki Tahap Akhir, Berikut Arti Kode P/L, P, TL, dan TH hingga Materi SKB

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved