Berita Bontang Terkini
Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Bontang, Pengemudi Mobil jadi Tersangka
Pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan maut di Jalan WR Supratman Tanjung Laut, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan maut di Jalan WR Supratman Tanjung Laut, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Bontang, Jumat (19/11/2021).
Pengemudi Ek (23) kini telah ditahan bersama barang bukti mobil pick up Nopol KT 8356 DH di Mako Polres Bontang.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil olah TKP.
Ek (23) pun dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3), tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanjung Laut Kini Ditangani Polres Bontang, Besok Olah TKP
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bontang, Motor vs Mobil Menelan Satu Korban Jiwa
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bontang, Bocah di Bawah Umur Pengendara Motor dan jadi Korban Tewas
“Ek (23) terancaman hukuman 6 tahun penajra,” ujar Edy saat ditemui di Mako Polres Bontang pada, Jumat (19/11/2021).
Dijelaskan Edy, kedua kendaraan tersebut saling beriringan dari arah Berbas Tengah menuju arah Tanjung Laut pada Kamis (18/11/2021) kemarin, sekira pukul 09.30 Wita.
Mobil pick up dengan kecepatan 40 sampai 50 km per jam dan menyenggol pengendara sepeda motor hingga terjatuh.
“Mobil mau mendahului, tapi dia kurang ke kanan, jadi menyerempet pengendara motor sebelah kiri,” ungkapnya.
Baca juga: Kecelakaan Maut Sepeda Motor vs Bus Merenggut Nyawa Satu Penumpang Ojek Online
Ditambahkan Kasat Lantas, korban diduga tidak menggunakan helm.
Saat terjatuh, kepala korban terbentur di aspal hingga mengalami luka parah.
"Korban dibonceng anaknya yang masih berumur 16 tahun. Mereka berdua tidak menggunakan helm," tandasnya. (*)