Berita Nasional Terkini
Oknum yang Diduga Suruh Banpol Disorot Jelang TSK Kasus Subang Diungkap, Kuasa Hukum: Temuan Penting
Nama oknum bantuan polisi (Banpol) dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kembali mencuat ke permukaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal baru terungkap dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang.
Belakangan, nama oknum bantuan polisi (Banpol) dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kembali mencuat ke permukaan.
Pasalnya, oknum banpol tersebut diduga disuruh juga oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Jalancagak, Polres Subang.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Danu (21) mengatakan, bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut fakta adanya.
Baca juga: Ada Langsung Ditahan? Kades Kaget Dengar Pemeriksaan Terakhir Saksi Kasus Subang Digelar Hari Ini
Baca juga: Kapolres Syok! Kuasa Hukum Ungkap Siapa yang Minta Yoris Bawa Mobil Yaris dari TKP Kasus Subang
Baca juga: Teka-teki Kasus Subang Terjawab Sudah? Yosef Memelas dan Minta Kapolres Subang Segera Ungkap Pelaku
Diketahui, Danu sendiri merupakan keponakan dari korban perampasan nyawa.
"Oknum Banpol itu Fakta, dan jelas ini temuan penting yang harus di periksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021), seperti dilansir di TribunJabar.id di artikel berjudul UPDATE KASUS SUBANG, Nama Oknum Banpol Kembali Mencuat, Kuasa Hukum Danu Terus Desak Polisi Periksa.
Menurutnya, oknum banpol tersebut tentunya harus diperiksa oleh pihak kepolisian demi apa yang menjadi temuan dari kliennya terang benderang dan agar tidak menjadi terlalu liar dengan apa yang sudah tersampaikan kepada publik.
"Jadi klo sampai Banpol ini tidak diperiksa saya sangat menyayangkan mengingat kejadian ini sangat janggal," katanya.
Kendati demikian, dirinya menyebut, pihaknya masih terus mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dari oknum banpol yang turut meramaikan dalam kasus subang.

"Semua kita serahkan kepada kepolisian yang terpenting sudah kita sampaikan pada saat pemeriksaan Danu kepada penyidik," ujar Taufan.
Sebelumnya, Danu menyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.
Namun, Danu menyatakan saat itu terdapat dari oknum banpol yang menyuruh dirinya untuk menerobos dari garis polisi serta menyuruh untuk membersihkan bak mandi.
Baca juga: AKBP Sumarni Syok! Kuasa Hukum Ungkap Siapa yang Suruh Yoris Bawa Mobil Yaris dari TKP Kasus Subang
Pernyataan dari Danu tersebut pun langsung membuat ramai dalam kasus yang dinamakan kasus subang.
Sementara itu, sudah memasuki hari ke-92 kasus perampasan nyawa Tuti serta Amalia tersebut masih juga belum diungkap oleh pihak kepolisian.