Berita Viral
Sempat Viral Dianiaya Oknum Satpol PP Gowa, Pasutri Pemilik Warkop Malah Terancam Hukuman Berat
Sempat viral karena dianiaya oknum Satpol PP Gowa, pasutri pemilik warkop kini diancam hukuman berat
TRIBUNKALTIM.CO - Masih ingat dengan pasutri pemilik warung kopi ( warkop) yang dianiaya oknum Satpol PP Gowa?
Kini pasutri tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Sebelumnya viral aksi oknum Satpol PP Gowa memberi bogem mentah kepada seorang wanita pemilik warkop saat penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat ( PPKM).
Polisi juga sudah menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara kepada oknum Satpol PP Gowa tersebut.
Aksi penganiayaan oknum Satpol PP ini pun viral di media sosial.
Saat dianiaya, wanita pemilik kafe mengaku sedang hamil.
Baca juga: Oknum Satpol PP Gowa Blak-blakan, Mardani Hamdan Bongkar Alasan Dirinya Bogem Wanita Pemilik Kafe
Baca juga: Nasib Pasutri Pemilik Warkop di Gowa yang Dianiaya Oknum Satpol PP saat PPKM, Kini Dilaporkan Polisi
Baca juga: KONDISI Bocah Korban Pesugihan Keluarganya di Gowa, Kini Telah Jalani Operasi Dokter Ungkap Hal Ini
Namun, berdasarkan hasil penelusuran polisi, wanita tersebut diketahui tidak hamil.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Pernah Viral Karena Mengaku Hamil Saat Dianiaya Satpol PP, Pasangan Asal Gowa Jadi Tersangka, pasangan suami istri yang pernah viral karena mengaku dianiaya Satpol PP kini terancam 10 tahun penjara.
Polres Gowa menjerat NH (26) dan RI (34) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena diduga menyebarkan informasi palsu.
"Berdasarkan Undang-undang ITE ancamannya sepuluh tahun penjara.
Sebab dalam hal ini penyidik menemukan fakta bahwa memang benar yang terlapor ini tidak hamil," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Kasus yang menjerat pasangan tersebut dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan.
Setelah ada serangkaian pemeriksaan, polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (18/11/2021) yang menetapkan NH dan RI sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Sekretaris Satpol PP Gowa Mardani Hamdan yang dituding menganiaya NH dan RI sudah dihukum lima bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ibu-hamil-9-bulan-kena-pukul-oknum-satpol-pp-gowa.jpg)