Berita Nasional Terkini

Akhirnya Hasto Kristiyanto Beda Pendapat dengan Arteria Dahlan, Sebut Kader PDIP Itu Keseleo Lidah

Akhirnya Hasto Kristiyanto beber Arteria Dahlan keseleo lidah sebut polisi, Jaksa, Hakim tak di-OTT

Editor: Rafan Arif Dwinanto
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto menyebut Arteria Dahlan keseleo lidah saat menyebut Hakim, Jaksa dan polisi tak bisa di-OTT 

TRIBUNKALTIM.CO - Politikus PDIP Arteria Dahlan beberapa hari terakhir menjadi perbincangan.

Penyebabnya, pernyataan Arteria Dahlan soal polisi, Jaksa, Hakim tak bisa dijerat Operasi Tangkap Tangan atau OTT, menjadi kontroversi.

Sebelumnya, eks penyidik KPK Novel Baswedan juga menyindir pernyataan Arteria Dahlan, tersebut.

Terbaru, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut angkat bicara mengenai pernyataan Arteria Dahlan.

Hasto Kristiyanto tak sependapat dengan Arteria Dahlan terkait soal OTT.

Menurut Hasto Kristiyanto, semua warga sama dihadapan hukum tanpa terkecuali.

Baca juga: Respon Satir Novel Baswedan Soal Pendapat Arteria Dahlan Jaksa, Polisi, Hakim Tak Bisa di-OTT KPK

Baca juga: Arteria Dahlan Sebut Aparat tak Boleh Kena OTT, Eks KPK Novel Baswedan dan ICW Serang Politisi PDIP

Baca juga: Hasto Bongkar Ada yang Pecah Belah PDIP & Serang Megawati Soal Pilpres 2024, Sindir Ganjar Pranowo?

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, kadernya, Arteria Dahlan, sedang keseleo lidah saat mengatakan penegak hukum tidak perlu dikenakan operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus korupsi.

“Apa yang disampaikan Bung Arteria Dahlan mungkin keseleo lidah.

Karena terlalu bersemangat dan baru pulang dari daerah pemilihan sehingga mungkin kecapaian,” kata Hasto, sebagaimana dikutip dari situs Kompas TV, Jumat (19/11/2021).

Hasto Kristiyanto mengatakan, sikap PDIP sangat jelas.

Bahwa berdasarkan konstitusi mengamanatkan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

“Serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa kecuali,” ucap Hasto Kristiyanto.

“Karena itulah siapa pun yang melanggar hukum, terlebih hukum pidana, termasuk korupsi, penegakan hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tidak boleh ada pengecualian hanya karena jabatan,” lanjut dia.

Baca juga: ILC Semalam, Di Depan Karni Ilyas, Arteria Dahlan Sebut Fadli Zon Sesatkan Publik, Bahas Kerja Anies

Respon Novel Baswedan

Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ikut merespons pernyataan Arteria.

Melalui akun Twitter pribadi-nya, @nazaqistsha, Novel merespons cuitan mantan penyelidik KPK Aulia Postiera yang mengunggah berita tentang pernyataan Arteria.

Membalas cuitan tersebut, Novel menyinggung dengan kalimat satir yang menyebut sekalian saja semua pejabat tidak boleh di-OTT.

"Sekalian saja, semua pejabat tadak boleh di-OTT agar terjaga harkat dan martabatnya.

Mau korupsi atau rampok uang negara bebas..," kata Novel dalam cuitannya yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (19/11/2021).

"Kok bisa ya anggota DPR berfikir begitu? Belajar dimana..," tambah Novel Baswedan.

Selain Novel, mantan penyelidik KPK lainnya, Rieswin Rachwell juga merespons dengan hal serupa.

Melalui akun Twitter-nya, Rieswin menyebut seharusnya semua pejabat--tak hanya aparat penegak hukum--adalah simbol negara sehingga tidak boleh di-OTT.

Baca juga: Skak Jajaran Demokrat AHY, Kubu Moeldoko Sepakat dengan Hasto PDIP, Beber Kelebihan Jokowi dari SBY

Sebab, jika ditangkap, akan mengganggu pembangunan.

"Lebih mudah tidak OTT daripada menyuruh jangan korupsi.

Inilah wawasan kebangsaan pancasila anti-taliban," tulis Rieswin, dikutip dari Tribunnews.com.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.

Dalam konstitusi dan UU tersebut Simbol Negara terdiri dari Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya. 

Penjelasan Arteria Dahlan

Ia menilai, OTT selama ini justru membuat gaduh dan menyebabkan rasa saling tidak percaya (distrust) antarlembaga.

Oleh sebab itu, menurut Arteria, OTT hendaknya tidak dimaknai sebagai satu-satunya cara untuk melakukan penegakan hukum.

Baca juga: Nasib Kasus Harun Masiku, ICW Singgung Ada Kekuatan Besar, Sempat Dikaitkan dengan PDIP dan Hasto

Ia meyakini, lembaga-lembaga penegak hukum memiliki penyidik-penyidik yang andal sehingga dapat menguak sebuah kasus korupsi dengan melakukan konstruksi perkara, tidak hanya lewat OTT.

"Bukan hanya disharmoni lagi, sehingga hubungannya pada rusak, sehingga jauh dari apa yang dicita-citakan."

"Sedangkan kalau hanya untuk melakukan penegakan hukum ya kita masih bisa punya instrumen-instrumen yang lain," kata Arteria.

Arteria pun menegaskan, usul yang ia sampaikan itu bukan berarti menghalalkan perilaku korup dalam institusi Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.

Ia juga menepis anggapan usulnya itu dapat menciptakan ketidakadilan di mata hukum.

Menurutnya, tanpa adanya OTT, asas persamaan di mata hukum tetap dapat diterapkan.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bongkar Peran Jokowi Dibalik Kembalinya Piala Thomas ke Indonesia, Energi Positif

"Perlakuan di mata hukumnya sama, apa, polisi bisa ditangkap, jaksa bisa ditangkap hakim bisa ditangkap, perbedaannya dengan cara menangkapnya atau melakukan penegakan hukumnya.

Itu bukan diskriminasi itu namanya open legal policy," ujar Arteria Dahlan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved