Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Pastikan Danu & Yoris Aman, Siapa Sebenarnya Saksi Kasus Subang Terakhir yang Diperiksa?

Kabar beredar, polisi akan melakukan pemeriksaan saksi terakhir dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang, Jumat(19/11/2021)

Editor: Doan Pardede
youtube misteri mbak suci
Achmad Taufan Soedirjo (tengah) selaku kuasa hukum Muhammad Ramdanu (kanan). Kabar yang beredar, polisi akan melakukan pemeriksaan saksi terakhir dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang pada, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar yang beredar, polisi akan melakukan pemeriksaan saksi terakhir dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang pada, Jumat (19/11/2021).

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) Jalancagak, Indra Zaenal lewat kanal Youtube pribadinya.

Ia juga menyebut pemanggilan terakhir kepada saksi tersebut akan dilaksanakan besok, Jumat 19 November 2021.

Kendati begitu, Indra menegaskan informasi yang didapatnya baru selentingan informasi.

Baca juga: Oknum yang Diduga Suruh Banpol Disorot Jelang TSK Kasus Subang Diungkap, Kuasa Hukum: Temuan Penting

Baca juga: Ada Langsung Ditahan? Kades Kaget Dengar Pemeriksaan Terakhir Saksi Kasus Subang Digelar Hari Ini

Baca juga: Kapolres Syok! Kuasa Hukum Ungkap Siapa yang Minta Yoris Bawa Mobil Yaris dari TKP Kasus Subang

Seperti diketahui, selama kasus Subang itu bergulir, kepolisian bekerja keras untuk mengungkap pelaku rajapati tersebut.

Berbagai upaya telah dilakukan penyidik Polres Subang hingga melibatkan Polda Jabar dan Bareskrim.

Mulai dari olah TKP, hingga pemeriksaan kepada 55 saksi yang hingga kini masih berlangsung.

Terakhir, kepolisian kembali memanggil dua saksi, Yosef dan Danu untuk menjalani pemeriksaan.

Danu kembali menjalani pemeriksaan maraton hingga 5 hari berturut-turut.

Begitu juga Yosef sempat diperiksa kembali untuk melengkapi dan mempertegas kesaksiannya kepada penyidik.

Selain itu, di samping polisi sibuk mengungkap kasus Subang, konflik pun mencuat di antara para saksi yang saling menaruh curiga.

Sementara konflik di antara para saksi tak berkesudahan, Kepala Desa Jalan Cagak mendadak memberikan kabar mengejutkan.

“Sebenarnya ini, benar atau tidak, saya pun hanya mendapat selentingan informasi,” ujar Kades Jalan Cagak, Indra Zaenal, Kamis (18/11/2021), seperti dilansir TribunJabar.id di artikel berjudul Kades Mendadak Kabarkan Besok Ada Pemeriksaan Saksi Terakhir Kasus Subang, Tak Bisa Pulang ke Rumah?.

Dalam keterangannya, Indra menyebut informasi tersebut ia dapatkan dari sumber yang mungkin bisa dipercaya.

“Katanya, besok hari Jumat, akan ada pemanggilan lagi para saksi,” ujarnya.

Baca juga: AKBP Sumarni Syok! Kuasa Hukum Ungkap Siapa yang Suruh Yoris Bawa Mobil Yaris dari TKP Kasus Subang

Namun, Indra menambahkan dirinya tak tahu pasti siapa saksi yang akan dipanggil tersebut.

Tapi ia juga berharap informasi pemanggilan kepada saksi itu benar adanya.

Indra bahkan mengaku dirinya pun kaget mendapatkan kabar tersebut.

Secara langsung, Indra memang tak menyebutkan apakah saksi tersebut merupakan saksi terakhir yang akan diperiksa.

Selain itu, dari keterangan judul video yang disematkan, Indra juga mempertanyakan apakah saksi tersebut akhirnya tidak bisa pulang ke rumah.

“Kopi Morning, Benarkah? akan ada saksi yang gak akan pulang ke rumahnya?”

Simak video selengkapnya di SINI

Kuasa Hukum Pastikan Bukan Danu

Kuasa Hukum Danu dan Yoris, Achmad Taufan memastikan kliennya aman.

Melalui pesan singkatnya yang dibacakan di kanal YouTube Heri Susanto, Achmad Taufan bahwa tidak ada agenda pemeriksaan untuk kliennya pada, Jumat (19/11/2021).

Achmad Taufan juga enggan menanggapi informasi yang disampaikan Kades Indra Zainal dan memastikan bahwa pihaknya hanya menunggu informasi resmi dari Kepolisian dan bukan sumber lainnya.

Achmad Taufan juga mengimbau agar masyarakat Indonesia, khususnya yang ada di Subang agar menunggu informasi valid dari kepolisian. 

Baca juga: Ada Apa? Yosef Disebut Bak Kesambet Usai Ambil Barang dari TKP Kasus Subang dan Panggil-panggil Amel

"Kami yakin penyidik Polres Subang sudah sangat bekerja keras dengan disupport dari Polda dan Mabes Polri untuk selesaikan kasus ini," katanya.

pesan singkat dari Achmad Taufan kuasa hukum Danu dan Yoris
pesan singkat dari Achmad Taufan kuasa hukum Danu dan Yoris (capture YouTube Heri Susanto)

#

pesan singkat dari Achmad Taufan kuasa hukum Danu dan Yoris
pesan singkat dari Achmad Taufan kuasa hukum Danu dan Yoris (capture YouTube Heri Susanto)

Video selengkapnya bisa dilihat di Sini

Perusakan TKP Kasus Subang, Rohman Hidayat Ingatkan Polisi Soal Jokdri eks Sekjen PSSI

Kuasa hukum Yosef (54), Rohman Hidayat ingatkan polisi terkait bekas Sekjen PSSI Joko Driyono di kasus Subang.

Rohman Hidayat menyinggung Joko Driyono terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang membuat Sekjen PSSI itu dipenjara 1 tahun 6 bulan.

Dalam kasus Subang, Rohman menyebut bahwa dugaan perusakan barang bukti seperti yang dilakukan Joko Driyono terjadi.

Yosef (55) bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada Tribun Jabar di Subang, Jumat (12/11/2021).
Yosef (55) bersama tim kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada Tribun Jabar di Subang, Jumat (12/11/2021). (Tribun Jabar/ Dwiky Maulana Vellayati)

Yakni, manakala Danu dan si Banpol sosok misterius itu memasuki TKP kasus Subang yang digaris polisi pada 19 Agustus 2021, sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan ibunya, Tuti.

Di dalam TKP kasus Subang, si banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi.

Padahal, kamar mandi itu disebut-sebut jadi tempat pelaku membersihkan jenazah Amalia dan Tuti.

"Masuknya Danu dan banpol ke TKP kasus Subang itu ilegal dan melanggar hukum. Sama dengan kasusnya Joko Driyono pada kasus pengaturan skor yang akhirnya terbukti bersalah," ucap Rohman Hidayat saat dihubungi Tribun pada Jumat (19/11/2021), Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Perusakan TKP Kasus Subang, Rohman Hidayat Ingatkan Polisi Soal Jokdri eks Sekjen PSSI

Di sisi lain, Yosef dan adiknya, Mulyana, dituduh juga masuk ke TKP kasus Subang secara ilegal.

Namun, Rohman Hidayat membantahnya.

"Saya menegaskan bahwa Yosef dan Mulyana masuk ke TKP kasus Subang itu atas permintaan dan didampingi penyidik, beda dengan Danu dan si banpol datang ke TKP tanpa penyidik, itu ilegal. Selain itu, Yosef mengambil paket milik Amelia di TKP juga sepengetahuan penyidik," kata Rohman Hidayat.

Sehingga, dengan adanya contoh kasus perusakan barang bukti yang pernah menjerat Joko Driyono, ia mengingatkan polisi untuk fair dalam menangani kasus perusakan barang bukti di kasus Subang.

"Bisa jadi kesulitan penyidik mengungkap kasus ini karena TKP sudah berubah. Tentunya di 90 hari kasus Subang ini harus jadi catatan jangan sampai penyelesaian perkara ini jangan berlarut-larut dan berharap kasus ini segera terugkap sehingga fitnah dan polemik tidak terjadi," katanya.

Dalam kasus Joko Driyono pada 2019, dia jadi otak pelaku perusakan barang bukti.

Saat itu, Satgas Anti Mafia Bola yang dipimpin Brigjen Hendro Pandowo, memasang police line di kediaman Jokdri dan kantor Komisi Disiplin PSSI hingga kantor PT Liga Indonesia di Apartemen Rasuna Office Park.

Namun, Jokdri menyuruh tiga orang untuk mengambil laptop, dokumen dan barang bukti untuk mengungkap pengaturan skor di kantor PT Liga.

Di persidangan pada 23 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah melakukan tindak pidana perusaka barang bukti.

Pasal perusakan barang bukti itu diatur di Pasal 233 juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Joko Driyono dihukum penjara 1 tahun 6 bulan.

Bunyi pasal 233:

Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.

Bagaimana dengan kasus Subang?

Pada 19 Agustus 2021, Danu dan si banpol kasus Subang memasuki TKP yang sudah dipasangi garis polisi.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, saat itu, Danu sedang berada di luar rumah. Tiba-tiba melihat si banpol berada di area rumah kemudian memanggil Danu.

Keduanya kemudian memasuki rumah yang sudah dipasangi garis polisi. Di dalam rumah, Achmad Taufan menyebut Danu atas perintah petugas Banpol, membersihkan bak mandi berisi air yang sudah bercampur darah.

Bak mandi itu dibersihkan oleh Danu saat memasuki TKP perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti di Dusun Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pada 19 Agustus 2021.

Adapun mayat Amalia dan Tuti ditemukan pada 18 Agustus 2021.

"Jadi ceritanya Danu pergoki petugas banpol itu memasuki TKP, lalu difoto, lalu Danu laporan ke keluarga kirim ke Yoris. Danu kemudian disamperin petugas Banpol, bilangnya kebetulan Danu, yuk ikut. Lalu buka pintu masuk TKP lewat belakang dibuka pintunya dan langsung bersihkan bak mandi," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selas (2/11/2021).

Achmad Taufan menerangkan, dari informasi yang diterimanya, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa Amalia itu jadi tempat kedua jenazah anak dan ibu itu dimandikan.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti," kata dia.

Kamar mandi itu sendiri jadi lokasi vital dimana bisa jadi ditemukan berbagai barang bukti hingga sidik jari pelaku yang tertinggal di kamar mandi.

Hanya saja, ia khawatir barang bukti hingga sidik jari pelaku yang tertinggal di kamar mandi justru rusak.

"Informasi yang kami dapati memang kedua jenazah dimandiin pastinya di kamar mandi, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampir darah," kata dia.

Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.

Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Pasalnya, Danu saat membersihkan bak mandi yang airnya keruh karena darah itu, justru menemukan gunting dan pisau cutter.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Ini dia sosok oknum banpol yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang.
Ini dia sosok oknum banpol yang perintahkan Danu bersihkan TKP kasus Subang. (Dokumentasi Danu)

Kuasa Hukum Danu Minta Banpol Diperiksa

Belakangan, nama oknum bantuan polisi (Banpol) dalam kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang kembali mencuat ke permukaan.

Pasalnya, oknum banpol tersebut diduga disuruh juga oleh anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Jalancagak, Polres Subang.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Danu (21) mengatakan, bahwa apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut fakta adanya.

Diketahui, Danu sendiri merupakan keponakan dari korban perampasan nyawa.

"Oknum Banpol itu Fakta, dan jelas ini temuan penting yang harus di periksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id, Jumat (19/11/2021), seperti dilansir di TribunJabar.id di artikel berjudul UPDATE KASUS SUBANG, Nama Oknum Banpol Kembali Mencuat, Kuasa Hukum Danu Terus Desak Polisi Periksa.

Menurutnya, oknum banpol tersebut tentunya harus diperiksa oleh pihak kepolisian demi apa yang menjadi temuan dari kliennya terang benderang dan agar tidak menjadi terlalu liar dengan apa yang sudah tersampaikan kepada publik.

"Jadi klo sampai Banpol ini tidak diperiksa saya sangat menyayangkan mengingat kejadian ini sangat janggal," katanya.

Kendati demikian, dirinya menyebut, pihaknya masih terus mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus dari oknum banpol yang turut meramaikan dalam kasus subang.

Achmad Taufan Soedirjo (tengah) selaku kuasa hukum Muhammad Ramdanu (kanan) menjawab soal hasil pemeriksaan Danu pada Kamis (28/10/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat. Danu diketahui telah diperiksa selama 8 jam oleh tim penyidik gabungan.
Achmad Taufan Soedirjo (tengah) selaku kuasa hukum Muhammad Ramdanu (kanan) menjawab soal hasil pemeriksaan Danu pada Kamis (28/10/2021) terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Jawa Barat. Danu diketahui telah diperiksa selama 8 jam oleh tim penyidik gabungan. (youtube misteri mbak suci)

"Semua kita serahkan kepada kepolisian yang terpenting sudah kita sampaikan pada saat pemeriksaan Danu kepada penyidik," ujar Taufan.

Sebelumnya, Danu menyatakan bahwa tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) ia menerobos garis polisi yang berada di TKP serta membersihkan bak mandi.

Namun, Danu menyatakan saat itu terdapat dari oknum banpol yang menyuruh dirinya untuk menerobos dari garis polisi serta menyuruh untuk membersihkan bak mandi.

Pernyataan dari Danu tersebut pun langsung membuat ramai dalam kasus yang dinamakan kasus subang.

Sementara itu, sudah memasuki hari ke-92 kasus perampasan nyawa Tuti serta Amalia tersebut masih juga belum diungkap oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini, sudah 55 saksi sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian guna mencari petunjuk dan mengungkap kasus tersebut.

Kuasa hukum yakin Yoris dan Danu Tak Bersalah

Di tengah upaya polisi mencoba mengungkap kasus Subang, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa kedua kliennya bukan pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Yoris adalah anak tertua korban perampasan nyawa di Subang, sementara Danu keponakan korban.

Kuasa hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan, mengatakan, kedua kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian tidak ada yang ditutup-tutupi serta tidak ada sikap aneh yang ditunjukan oleh keduanya.

"Klien kami tidak pernah menitipkan pesan apa-apa mereka tidak pernah bersikap aneh-aneh karena mereka dan seluruh keluarga bukan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut," ucap Taufan melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (18/11/2021).

Menurut ia, bahkan Yoris dan Danu serta keluarga besarnya saat ini masih fokus berdoa agar kasusnya cepat terungkap.

Bukan hanya itu, mereka juga masih menunggu hasil akhir dari kasus perampasan nyawa tersebut

"Malahan klien kami dan keluarga fokus berdoa semoga polisi segera menangkap pelaku pembunuhan keluarganya tersebut," katanya.

Sementara itu, pihak keluarga Yoris tetap menginginkan pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus dari kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) sebelum menginjak hari 100 hari..(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved