Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Daerah PPKM Level 1-4, Lengkap dengan Aturan Perjalanan Darat & Udara
Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap aturan perjalanan, baik moda transportasi darat, laut & udara
1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:
Baca juga: CEK Syarat Naik Kapal Laut November 2021, Aturan Vaksin dan PCR Terbaru Bagi Penumpang Kapal Pelni
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut
Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Pelni Terbaru, Aturan Vaksin dan PCR Bagi Penumpang Kapal di November 2021
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat
Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut November 2021, Belum Vaksin Covid-19 Bisa Dapat Tiket Kapal Pelni
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas. (*)