Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Daerah PPKM Level 1-4, Lengkap dengan Aturan Perjalanan Darat & Udara

Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berimbas terhadap aturan perjalanan, baik moda transportasi darat, laut & udara

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Kapal laut milik PT Pelni bersandar di kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kalimantan Timur. Inilah Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Daerah PPKM Level 1-4, Lengkap dengan Aturan Perjalanan Darat & Udara. 

1. Aturan perjalanan dengan transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

Baca juga: CEK Syarat Naik Kapal Laut November 2021, Aturan Vaksin dan PCR Terbaru Bagi Penumpang Kapal Pelni

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Aturan perjalanan dengan transportasi laut

Adapun persyaratan pelaku perjalanan transportasi laut, sama dengan transportasi darat, yaitu:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Pelni Terbaru, Aturan Vaksin dan PCR Bagi Penumpang Kapal di November 2021

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Aturan perjalanan dengan transportasi darat

Untuk transportasi darat yakni kendaraan pribadi atau umum, ketentuannya menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut November 2021, Belum Vaksin Covid-19 Bisa Dapat Tiket Kapal Pelni

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas. (*)

Berita Virus Corona Lainnya

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved