CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Simak Ketentuan Pengolahan Hasil Integrasi Nilai Tes SKD dan SKB Seleksi CPNS 2021

Simak info seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, simak ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai tes SKD dan SKB seleksi CPNS 2021.

TribunKaltim.co
CPNS 2021. Simak info seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, simak ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai tes SKD dan SKB seleksi CPNS 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak info seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim.

Simak ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai tes SKD dan SKB seleksi CPNS 2021.

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) telah menjadwalkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2021 dimulai pada 15 November 2021 lalu.

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD), sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas, bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?Ya, 

SKB dilaksanakan guna mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang.

Baik itu pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabat.

Baca juga: Mengapa Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Lambat? Berikut Penjelasannya

Aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 persen; dan

b. SKB sebesar 60 persen.

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved