Berita Balikpapan Terkini
TEGA! Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Kekasihnya, Kini Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi Ayah Korban
Nasib oknum anggota TNI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, habisi nyawa kekasihnya hingga divonis seumur hidup.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib oknum anggota TNI di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, habisi nyawa kekasihnya hingga divonis seumur hidup.
Seorang oknum anggota TNI berinisial MA (23) harus menerima kenyataan divonis hukuman seumur hidup.
MA (23) merupakan oknum anggota TNI yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.
Tahap sidang yang menyeret oknum TNI berinisial MA (23) dengan pangkat Praka di Balikpapan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021 berlanjut, Selasa (23/11/2021) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Borneo I Pengadilan Militer I-07 Balikpapan tersebut berupa pembacaan putusan setelah sebelumnya ditunda pada Rabu (10/11/2021) lalu.
Baca juga: Bukan Istri & Anak Jenderal TNI, Terbongkar Siapa Sebenarnya Anggiat Pasaribu, Cekcok dengan Arteria
Baca juga: AHY Dapat Bocoran dari Senior di TNI, Moeldoko akan Halalkan Segala Cara Rebut Demokrat, Beli Hukum?
Baca juga: Temui Wapres Maruf Amin, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Diminta Pantau Kondisi Papua
Untuk diingat kembali, persidangan sebelumnya merupakan pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Oditur Militer, Letkol Suhartono melayangkan pidana pokok berupa pidana penjara 20 tahun dan pidana tambahan lewat pemecatan di Dinas Militer.
Namun lantaran dirasa ada keberatan dari pihak keluarga, kemudian Majelis Hakim yang terdiri dari Majelis Ketua Letkol Setyanto Hutomo didampingi 2 Majelis Anggota, memutuskan untuk bermusyawarah.
Kali ini tentu menjadi persidangan yang ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban, RR.
Demikian terbukti dari ruang sidang yang dipenuhi oleh sejumlah pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban.
Seperti saksi 1 yang juga Ayah korban, Kuswanto, terlihat tak pernah absen dari persidangan ini.
Sidang tahap akhir ini dibuka sekitar pukul 14.00 Wita yang ditandai dengan ketukan palu sidang sebanyak 1 kali oleh Majelis Ketua dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Lebih lanjut, terdakwa Praka MA dipersilahkan masuk ruang sidang dan berdiri menghadap Majelis Hakim.
Kepada terdakwa, Letkol Setyanto menanyakan terlebih dahulu kondisi korban, apakah siap mengikuti jalannya sidang.
"Apakah saudara terdakwa siap melanjutkan persidangan? Mengingat sidang kali ini merupakan sidang putusan," ujar Setyanto pada terdakwa.
Baca juga: NEWS VIDEO Cekcok Arteria Dahlan dengan Wanita Mengaku Anak Jenderal, Ini Langkah Panglima TNI
Tegas tanpa berbelit, terdakwa mengaku menyanggupi dan mengaku dalam kondisi prima untuk mengikuti persidangan.
Sidang kali ini, Majelis Hakim membacakan kembali fakta-fakta persidangan.
Dalam artian fakta yang ditemukan setelah mendengar kesaksian para saksi 1 hingga saksi ke-12 selama berlangsungnya persidangan ini.
Terhitung sejak pukul 14.05 Wita, Majelis Hakim secara bergantian membacakan fakta persidangan yang dimulai dari Majelis Ketua dan dilanjutkan Majelis Anggota.
Di samping itu, Majelis Hakim turut membacakan unsur-unsur yang dipenuhi dalam tindak pidana oleh terdakwa dalam melancarkan aksinya. Hingga memasuki pukul 17.00 Wita, Majelis Hakim mulai membacakan putusan.
"Menyatakan terdakwa tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan mempersukar penyidikan," ulas Setyanto, sekitar pukul 17.15 Wita.
"Oleh karena itu, terdakwa divonis pidana pokok penjara selama seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambahnya.

Baca juga: Kedatangan 450 Personel TNI AD dari Perbatasan RI-Papua Nugini Disambut Peluk dan Ciuman Anak-Istri
Mendengar penjatuhan vonis itu, suasana sidang seketika riuh.
Keluarga korban seperti bersorak, menilai keadilan berpihak pada mereka. Terlalu riuh, Majelis Ketua sampai harus menenangkan pengunjung.
Usai membaca putusan, Majelis Hakim memberikan sejumlah opsi pada terdakwa.
Di antaranya menerima, menolak, atau pikir-pikir. Namun karena terdakwa didampingi penasihat hukum, Mayor Alex Bhirawa, Setyanto mempersilahkan terdakwa untuk mendiskusikan ketiga opsi tersebut.
Selang 5 menit kemudian, terdakwa kembali ke hadapan majelis hakim dan menyatakan bahwa ia akan pikir-pikir terlebih dahulu. Mempertimbangkan putusan perihal tuntutan 2 pidana yang dibacakan oleh Hakim Ketua.
Lebih lanjut, Hakim Ketua menanyakan kepada Suhartono selaku Oditur terkait putusan tersebut.
Suhartono tak banyak berargumen. Dirinya mengucapkan atas nama keadilan untuk pihak keluarga, maka ia pun menerima.
Dengan demikian berakhirlah sidang terhadap Praka MA ini. Namun begitu, ia memiliki waktu 7 hari ke depan, termasuk Sabtu dan Minggu, untuk melakukan upaya hukum jika merasa keberatan atas perbuatan pidana yang ia lakukan.
Sebelum menutup sidang, Setyanto pun berpesan kepada terdakwa agar banyak bertaubat. Terutama setelah tindak pidana kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan.
"Masih banyak kesempatan terdakwa untuk bertobat, memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Kuasa," cuap Setyanto.
Hingga akhirnya, Majelis Ketua menginstruksikan kepada Oditur untuk mengeluarkan terdakwa keluar dari ruang sidang dengan diborgol terlebih dahulu.
Setelahnya, ia dengan resmi menutup sidang dengan mengetuk palu sidang sebanyak 3 kali, persisnya pada pukul 17.19 Wita.
Diberitakan sebelumnya, penemuan jasad korban berinisial RR (30), tersisa tulang belulang di kawasan Jalan Transad, Balikpapan Timur, Selasa (13/4/2021).
Diketahui belakangan jasad tersebut adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai guru dan sudah nyaris sebulan hilang.
Bahkan korban dicari pihak keluarganya yang tinggal di kawasan Kelurahan Batu Amapar, Balikpapan Utara.
Kapendam VI Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Pomdam VI Mulawarman.
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Diduga pelaku berpangkat Prajurit Kepala (Praka) sudah dilakukan penahanan.
"Terhadap diduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan intensif dan resmi ditahan karena merupakan orang terakhir yang mengantarkan korban," ujarnya, Rabu (14/4/2021).
Lanjut Letkol Inf Taufik, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap prajurit TNI yang bertugas di kawasan Manggar, Balikpapan Timur ini juga mengakui perbuatannya tersebut.
Dari data dan pemeriksaan yang ada, korban berinisial RR (30) terpaksa dihabisi nyawanya oleh pelaku berinisial MAM, lantaran dirinya kesal kerap diserang pertanyaan kapan akan menikahi korban.
"Pelaku dan korban kenalan di sosial media (Facebook) sejak 2019. Statusnya pacaran, namun pelaku kesal karena ditanya kapan menikahi dirinya terus. Intinya modus asmara," jelas Kapendam VI Mulawarman.
Aksi menghabisi nyawa korban pun terjadi pada 1 Maret 2021 lalu.
Sejak saat itu pihak keluarga korban membuat berita kehilangan.
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Diadili Penjara Seumur Hidup, Ayah Korban Sujud Dihadapan Majelis Hakim
Jasad korban pun sudah dibawa rumah sakit untuk menjalani proses visum.
Korban ditemukan dalam bentuk tulang-belulang yang terpisah dalam satu tempat.
"Sudah satu bulan kejadiannya jadi sisa tulang-tulang aja. Tapi sudah ditemukan semua tulangnya," ujarnya.
Sementara untuk proses hukum, Kapendam VI Mulawarman menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini secara hukum sampai tuntas.
"Diproses KUHP dan hukum yang berlaku," tutupnya. (*)