Berita Balikpapan Terkini
Oknum TNI di Balikpapan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Terdakwa Praka MA (23) dituntut dengan 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pemecatan dari satuannya
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur di persidangan dengan nomor perkara 45-K/PM.I-07/AD/IX/2021, Rabu (10/11/2021) lalu, terdakwa Praka MA (23) dituntut dengan 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pemecatan dari kesatuannya.
Namun, persidangan itu kemudian ditunda dan dilanjutkan siang tadi sekira pukul 14.00 Wita, Selasa (23/11/2021), setelah Majelis Hakim memutuskan bermusyawarah 2 pekan lamanya.
Dihampiri seusai sidang, sekitar pukul 17.30 Wita, salah satu Majelis Anggota,Mayor Tatang Sudjana Krida menjelaskan, berbagai pertimbangan hingga akhirnya memvonis terdakwa penjara seumur hidup ditambah pemecatan dari kesatuannya.
"Pertimbangannya sangat banyak yang pasti. Cuma intinya, itu dilandasi beberapa hal," katanya.
Baca juga: Oknum TNI di Balikpapan Diadili Penjara Seumur Hidup, Ayah Korban Sujud Dihadapan Majelis Hakim
Baca juga: Oknum TNI Bunuh Sang Kekasih Dituntut 20 Tahun Penjara, Ibu Korban: Nggak Adil
Baca juga: Sidang Oknum TNI Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Terdakwa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Dipecat
Pertama, sebut Tatang, perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak patut, mengingat dirinya ialah prajurit Angkatan Darat.
Menurutnya, prajurit dibentuk untuk handal di medan peperangan, bukan untuk membunuh warga sipil.
"Kedua, dia membunuh kekasihnya sendiri, yang notabene harus dilindungi. Ini malah dihabisi nyawanya," ungkapnya.
Disamping itu juga, lanjut Tatang, terdakwa sempat mencoba menghilangkan barang bukti.
Demikian membuat Praka MA dijerat pasal berlapis. Diantaranya Pasal 340 dan 221 KUHP.
Barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, kata dia, melibatkan sejumlah rekan-rekannya di luar satuan Yonif Raider 600/Modang.
Seperti barang bukti ponsel, baju, hingga nomor mesin kendaraan korban.
Dalam persidangan, terdakwa sendiri memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu perihal vonis yang menimpanya. Disana, Majelis Hakim sendiri memberi waktu hingga 7 hari.
"Itu dihitung mulai besok sampai 7 hari. Apabila tidak mengambil upaya, dianggap menerima putusan. Ini menunggu waktu saja," imbuhnya.
Baca juga: Oknum TNI Bunuh Kekasihnya Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Minta Hukuman Mati
Sementara itu, Pangdam VI Mulawarman, Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso melalui Kapendam VI Mulawarman, Kolonel Inf. Taufik Hanif mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
Pihaknya tak ingin mengintervensi persidangan. Pasalnya, sejak awal, Kodam VI Mulawarman sendiri mengaku tunduk pada hukum yang berlaku di lingkungan kemiliteran Angkatan Darat.
"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim. Jika itu yang terbaik, maka lakukan sesuai dengan putusannya. Kami percayakan kepada mereka (perangkat persidangan," tutup Taufik. (*)