CPNS 2021

LENGKAP! Berikut Syarat dan Ketentuan hingga Materi SKB CPNS Kemenkumham 2021

Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dimulai pada

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUN PONTIANAK
Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham dimulai pada November 2021 ini. Simak syarat dan ketentuannya hingga materi yang akan diujikan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dimulai pada November 2021.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14463/B-KS.04.03/SD/K/2021, peserta yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu SKB.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan akan mengikuti tes SKB, wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Persiapkan Diri dengan Baik, Berikut Link Unduh Materi SKB CPNS 2021

Sementara untuk jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenkumham.

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB CAT >> Download

LINK Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKB Kesamaptaan >> Download

Syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021:

a. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli/kartu keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli

b. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative / Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian

c. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu

d. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya

e. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus

f. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak

- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved