Berita Nasional Terkini
Terima 266 Laporan Dugaan Korupsi di Papua, Wakil Ketua KPK Sebut tak Semua Bisa Ditindaklanjuti
Sebanyak 266 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Papua telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNKALTIM.CO- Sebanyak 266 laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Papua telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akan tetapi, tidak semua laporan itu bisa ditangani KPK.
"Kami menilai ada potensi korupsi di dalamnya yang tidak harus selalu ditangani oleh KPK karena keterbatasan kewenangan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata lewat keterangan tertulis, Kamis (25/11/2021).
Alex meminta inspektorat daerah membantu.
Sebagian laporan masyarakat itu bakal dilemparkan ke inspektorat daerah untuk dianalisis.
Baca juga: DPRD Dorong Bentuk Pansus Tambang Ilegal, Hasanuddin: Gandeng KPK, Kepolisian dan Anggota DPR RI
Baca juga: Geledah Rumah Sekda yang Juga Adik Bupati HSU, KPK Sita Uang
Baca juga: Respon Satir Novel Baswedan Soal Pendapat Arteria Dahlan Jaksa, Polisi, Hakim Tak Bisa di-OTT KPK
"Laporan pengaduan masyarakat tersebut bisa juga kami limpahkan ke inspektorat untuk diproses," kata Alex.
Inspektorat daerah juga diharap tidak memihak.
Inspektorat daerah diminta tegas menindak pejabat bandel jika ada bukti korupsi.
"Jadi, jika ada kepala daerah yang bermasalah hukum terkait korupsi maka inspektorat ikut bertanggung jawab, karena artinya inspektorat membiarkan kepala daerahnya terjerat korupsi," ujar Alex.
Inspektorat daerah juga disarankan segera meminta bantuan penegak hukum jika keteteran menangani aduan.
Baca juga: Arteria Dahlan Sebut Aparat tak Boleh Kena OTT, Eks KPK Novel Baswedan dan ICW Serang Politisi PDIP
KPK dijamin memberikan bantuan jika dibutuhkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terima 266 Laporan Dugaan Korupsi di Papua, Inspektorat Daerah Diminta Bergerak, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/25/kpk-terima-266-laporan-dugaan-korupsi-di-papua-inspektorat-daerah-diminta-bergerak